OJK Terbitkan Aturan Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Bank Umum

OJK dapat menghimpun dan memberikan sanksi bagi pelaku fraud di Industri Perbankan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beberapa waktu yang lalu mengeluarkan peraturan terbaru soal anti fraud bagi Bank Umum. Aturan tersebut direalisasikan melalui POJK 39/POJK.03/2019 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Bank Umum.

Saat ini, peraturan anti fraud ada dalam POJK 39/2019 hanyalah berlaku bagi bank umum. Adapun pengertian fraud berdasarkan Pasal 1 angka 2 POJK 39/2019 yaitu tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi bank, nasabah, atau pihak lain, yang terjadi di lingkungan bank dan/atau menggunakan sarana bank sehingga mengakibatkan bank, nasabah, atau pihak lain menderita kerugian dan/atau pelaku fraud memperoleh keuntungan keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung.

Berikut jenis perbuatan yang tergolong fraud, diantaranya:

  1. kecurangan;
  2. penipuan;
  3. penggelapan aset;
  4. pembocoran informasi;
  5. tindak pidana perbankan; dan
  6. tindakan lain.

Terkait  strategi anti Fraud untuk Bank Umum, maka penyusunan dan penerapan strategi anti fraud paling sedikit memuat empat pilar, yang terdiri atas:

  1. pencegahan;
  2. deteksi;
  3. investigasi, pelaporan, dan sanksi; dan
  4. pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut.

Selanjutnya, dalam POJK 39/2019 diatur bahwa Bank Umum harus menyampaikan laporan implementasi strategi tersebut per semester. Apabila terjadi fraud, bank harus melaporkan paling lambat tiga hari setelah kejadian. Di samping itu, Bank juga harus melaporkan pelaku fraud seperti nasabah, pihak internal bank, pihak yang berhubungan langsung seperti vendor, investor, pemasok, pejabat negara, rekanan, dan pihak yang tidak berhubungan langsung.

Dengan adanya laporan ini, OJK kelak bakal menghimpun data tindakan-tindakan fraud yang terjadi di industri perbankan. Sementara untuk ketentuan sanksi dalam peraturan ini, bentuknya mulai dari teguran, denda, penurunan tingkat kesehatan bank, larangan penerbitan produk hingga pembekuan kegiatan usaha tertentu.

SF

Dipromosikan