Presiden Keluarkan PERPRES Terkait Petunjuk Teknis DAK 2020

Presiden Keluarkan PERPRES Tarkait Petunjuk Teknis DAK 2020

Dengan adanya pertimbangan dalam melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang APBN Tahun Anggaran (TA) 2020, dengan ini pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2020.

Atas pertimbangan tersebut, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020 pada 27 Desember 2019 lalu. Dalam peraturan tersebut dapat kita lihat bahwa Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik ini terdiri atas 3 (tiga) jenis, yang meliputi DAK Fisik Reguler, DAK Fisik Penugasan, dan DAK Fisik Afirmasi.

DAK Fisik yang sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini terdiri atas beberapa bidang-bidang yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai APBN TA 2020. Bidang – bidang tersebut akan meliputi beberapa hal seperti, pendidikan, kesehatan dan keluarga berencana, perumahan dan permukiman, industri kecil dan menengah, pertanian, kelautan dan perikanan, pariwisata, jalan, air minum, sanitasi, irigasi, pasar, lingkungan hidup dan kehutanan, transportasi perdesaan, transportasi laut, dan sosial.

Berdasarkan pada BAB III Pasal 3 Perpres 88 Tahun 2019 tersebut, untuk pengelolaan DAK Fisik di daerah, nantinya akan mengatur mengenai, persiapan teknis, pelaksanaan, pelaporan, serta  pemantauan dan evaluasi. Dari hal tersebut Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan persiapan teknis dengan menyusun serta menyampaikan usulan rencana kegiatan bidang/subbidang yang akan didanai dari DAK Fisik tersebut melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang sudah terintegrasi.

Dalam Perpres tersebut, Pemerintah Daerah akan melaksanakan DAK Fisik sesuai dengan penetapan atas target keluaran, rincian, dan lokasi kegiatan berdasarkan pada rencana kegiatan bidang/subbidang DAK Fisik yang telah disetujui oleh Kementerian Negara. Pada Pasal 8 Bagian Keempat, Pemantauan DAK Fisik ini dilakukan atas aspek teknis kegiatan dan keuangan. Dalam Perpres ini, proses Evaluasi DAK Fisik akan dilakukan terhadap pencapaian keluaran selama 1 (satu) tahun sesuai dengan target dan sasaran keluaran yang telah ditetapkan pada masing-masing bidang/subbidang serta dampak dan manfaat dalam pelaksanaan kegiatan.

Dalam proses Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi tersebut, nantinya dilaksanakan oleh Kementerian – kementerian yang mengatur program dari masing – masing bidang/subbidang sesuai dengan ketentuan yang ada di setiap Kementerian.

 

PNJ

Dipromosikan