STNK dan BPKB Tidak Diserahkan, Mandiri Tunas Finance Digugat Konsumennya

Gugatan ditolak Hakim lantaran Penggugat tidak melunasi cicilannya. Mandiri Tunas Finance juga ajukan gugatan rekonvensi.

Selasa (28/1), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan Made Prabawa Lingga, melawan PT Mandiri Tunas Finance sehubungan dengan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH)  ada perjanjian pembiayaan konsumen nomor: 9131600485 tertanggal 15 Juni 2016.  

Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, R. Iim Nurohim, menyatakan bahwa unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang ditujukan oleh Penggugat kepada PT Mandiri Tunas Finance tidaklah terbukti, oleh karenanya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Dalam gugatan ini Tergugat 1 juga mengajukan rekonvensi, diketahui dalam perjanjian pembiayaan konsumen ada klasul yang menyatakan apabila penggugat tidak melunasi cicilannya maka STNK dan BPKB mobil Jip tidak bisa diserahkan kepada penggugat. Sehingga menurut Tergugat 1, Penggugat telah melakukan wanprestasi. 

Adapun permohonan lainnya yang dimintakan yakni menghukum Tergugat rekonvensi untuk melunasi cicilannya yang tidak dibayarkan sejak tanggal 18 juni 2017 sampai dengan sekarang. Tuntutan ini dikabulkan oleh Majelis Hakim, akan tetapi permintaan pembayaran uang paksa sejumlah Rp1 juta setiap harinya ditolak oleh Majelis Hakim, oleh karenanya gugatan penggugat rekonvensi dikabulkan sebagian. 

Saat diwawancarai Kliklegal.com, Rudi Hermawan, kuasa hukum Penggugat tidak banyak memberikan komentar, Rudi mengatakan akan berdiskusi terlebih dahulu dengan prinsipal terkait putusan ini.

Sementara itu dari pihak tergugat 1 yang diwakili oleh Armen dan Tergugat 2 yang diwakili oleh Ade Prayoga., masing-masing selaku kuasa hukum para pihak, belum bisa memberikan komentar. 

Untuk diketahui, tuntutan Penggugat terhadap para Tergugat diantaranya agar Majelis Hakim menyatakan perjanjian pembiayaan konsumen nomor: 9131600485 tertanggal 15 Juni 2016 adalah batal demi hukum, menghukum para tergugat untuk mengembalikan uang milik penggugat seluruhnya sebesar Rp1,07 Miliar  secara tanggung renteng, sekaligus seketika setelah putusan ini dibacakan, serta mengganti kerugian immateril yang diderita oleh penggugat seluruhnya sebesar Rp3,9 Miliar.

 Adapun tergugat lainnya yaitu PT Garasindo International Motors  yang merupakan perusahaan pembiayaan juga hadir dalam persidangan ini, akan tetapi Dewata Auto selaku dealer tidak pernah hadir selama proses persidangan walaupun sudah dipanggil secara sah dan patut.

 

SF

Dipromosikan