Menteri Keuangan Terbitkan Regulasi Terbaru Terkait Pengenaan Bea Masuk

Beleid ini sebagai instrumen pengamanan perdagangan dalam negeri terhadap lonjakan impor produk evaporator Tipe Roll Bond dan Tipe Fin yang merugikan kepentingan nasional.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (SMI) pada 06 Januari 2020 lalu, telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 1/PMK.10/2020 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Evaporator Tipe Roll Bond dan Tipe Fin. PMK 1/2020 ini terbit untuk melaksanakan amanat ketentuan Pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan  lmbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan. Kedepannya terhadap  barang impor tipe roll bond dan tipe fin selain  dikenakan bea masuk dapat  dikenakan tindakan pengamanan berupa pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan.

Perlu diketahui, evaporator adalah alat yang berfungsi mengubah sebagian atau seluruh larutan dari bentuk cair menjadi uap. Evaporator biasanya digunakan untuk kulkas, AC, dan alat pendingin lainnya, adapun produk-produk dalam PMK ini masuk dalam pos tarif (HS code) ex. 8418.99.10.

“Terhadap barang impor berupa evaporator: a. tipe roll bond; dan b. tipe fin, yang merupakan bagian dari lemari  pendingin, lemari pembeku, dan perlengkapan pendingin atau pembeku lainnya,  yang termasuk  dalam pos tarif ex. 8418.99.10,” bunyi Pasal 1 PMK ini.

Terkait Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap evaporator impor sebagaimana dimaksud diatas, dikenakan selama 3  tahun dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Tahun pertama, (11 Januari 2020-10 Januari 2021), tarif BMTP yang dikenakan sebesar 17 persen.
  2. Tahun kedua, (11 Januari 2021-10 Januari 2022), tarif BMTP yang dikenakan sebesar 15,5 persen.
  3. Tahun ketiga, (11 Januari 2022-10 Januari 2023), tarif BMTP yang dikenakan sebesar 14 persen.

Namun, negara yang memiliki hubungan kerja sama dengan Indonesia, dikecualikan dari pengenaan BMTP. Ada 124 negara yang dikecualikan tercantum dalam lampiran PMK ini, seperti: Argentina, Gabon, Filipina, Gambia, dst. Pada importir dari negara yang dikecualikan, diwajibkan menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin).

Pertimbangan diterbitkannya PMK 1/2020 ini, berdasarkan hasil  penyelidikan  Komite Pengamanan  Perdagangan  Indonesia (KPPI) yang mana terdapat ancaman kerugian serius dialami industri dalam negeri akibat dari lonjakan jumlah  impor  produk evaporator tipe roll bond dan tipe fin.

Peraturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 1/PMK.10 /2020 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Evaporator Tipe Roll Bond dan Tipe Fin ini, menurut Pasal 7 ayat (2) mulai berlaku setelah 5 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

 

SF

Dipromosikan