4 Poin Penting Perubahan Aturan Kepemilikan Asing Pada Perusahaan Asuransi

Pemerintah restui kepemilikan asing lebih 80% saham terhadap perusahaan asuransi Indonesia.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian. PP 3/2020 ini terbit sebagai penyempurnaan pengaturan mengenai batasan kepemilikan asing pada perusahaan perasuransiaan yang sebelumnya diatur dalam PP 14/2018. Berikut poin-poin penting perubahan dalam PP 3/2020:

Pertama, kepemilikan saham asing pada perusahaan perasuransian yang bukan merupakan perseroan terbuka, sekarang bisa dimiliki lebih dari 80%.

Kedua, kewajiban 20% penambahan saham dari mitra lokal (Badan Hukum Indonesia dan Warga Negara Indonesia) sebagaimana diatur sebelumnya dalam PP 14/2018 dihapuskan. Ketentuan ini sekarang mengatur penambahan saham oleh mitra lokal berubah menjadi alternatif, maksudnya apabila perusahaan perasuransian tidak memperoleh porsi penambahan saham, maka penambahan saham wajib dilakukan melalui penawaran saham di bursa efek.

Ketiga, adanya penambahan terkait ketentuan kepemilikan saham asing melebihi 80%, juga berlaku untuk perusahaan  asuransi yang telah melakukan pemisahan unit syariah menjadi perusahaan asuransi syariah atau reasuransi syariah.

Keempat, perusahaan perasuransian yang tidak memenuhi ketentuan terkait kriteria badan hukum asing, tidak melakukan identifikasi dan kewajiban melaporkan kepemilikan asing, dan memperoleh porsi penambahan saham tidak dilakukan melalui bursa efek, akan dikenakan sanksi administratif oleh OJK berupa:

  1. peringatan tertulis;
  2. pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha;
  3. pencabutan izin usaha; dan/atau
  4. denda administratif.

Perlu diketahui, sebelumnya dalam PP 14/2018 disebutkan bahwa investor asing hanya diizinkan memiliki 80% saham perusahaan asuransi. Sisanya, 20% suntikan modal ke perusahaan asuransi tersebut wajib berasal dari mitra lokal atau dengan mencatatkan saham perusahaannya di pasar modal.

Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2019 oleh Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 20 Januari 2020 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

 

SF

Dipromosikan