Pembayaran Utang Lunas, Majelis Hakim Batalkan Gugatan PKPU PT Cahaya Baru Realty

Pembayaran utang dianggap sebagai pemenuhan kewajiban.

Gugatan PKPU dilayangkan oleh IR Yoshendri dan Viola kepada PT Cahaya Baru Realty dibatalkan oleh Hakim. Bukan tanpa sebab, gugatan yang bermula dari pembelian sebuah Apartemen namun pembangunan tidak kunjung selesai dibatalkan karena pihak Debitur sudah melunasi seluruh utangnya.

Hakim Abdul Kohar menyampaikan terkait dengan adanya pelunasan utang yang dilakukan oleh Debitur selaku Termohon. Dengan demikian gugatan yang dimohonkan oleh pihak Pemohon selaku Kreditur atas perkara a quo tersebut dibatalkan.

“Dikarenakan dalam perkara ini pihak Termohon sudah melunasi hutangnya, maka dengan demikian gugatan yang diajukan Pemohon dengan ini dicabut atau dibatalkan,” ujar Hakim Abdul Kohar saat setelah menerima bukti pelunasan dari pihak Termohon pada Selasa (4/2) di Jakarta.

Menurut Kuasa Hukum Pemohon, Mahmud Handoyo juga menjelaskan untuk agenda persidangan kali ini seharusnya adalah putusan. Namun karena pihak Termohon sudah melakukan pelunasan utang kepada Pemohon maka permohonan PKPU tersebut dibatalkan.

“Karena Termohon sudah melunasi tanggung jawabnya, artinya permohonan tersebut batal. Kalaupun ada yang mengajukan permohonan PKPU kembali, itu bukan dari pihak kami bukan dari Kreditur yang sama,” tambah Mahmud.

Untuk pelunasan utang tersebut pihak Termohon sudah melakukan proses pembayaran sebelumnya dan pelunasan ini merupakan pembayaran lanjutan atas utang tersebut. Dalam pelunasan tersebut diketahui bahwa Termohon melunasi utang tersebut sebesar Rp314 Juta karena dalam prosesnya pihak Termohon juga sudah melakukan refund atau pengembalian uang kepada pihak Pemohon.

Perlu diketahui gugatan PKPU ini bermula karena adanya pembelian sebuah Apartemen oleh IR.Yoshendri dan Viola selaku Kreditur, namun PT Cahaya Baru Realty selaku Debitur tidak melaksanakan kewajibannya dalam hal ini yaitu tidak menyelesaikan pembangunan, maka dengan demikian kepemilikan unit pun tidak dapat diserahkan.

Hal inilah yang dianggap oleh Kreditur sebagai sebuah utang yang dimiliki oleh Debitur, karena pihak Kreditur selaku Pemohon telah melakukan pelunasan terhadap kewajibannya. Untuk kerugian yang dialami oleh pihak Kreditur sendiri bernilai variatif sesuai dengan harga dari masing– masing unit Apartement itu sendiri, yang kurang lebih total sekitar Rp370 Juta.

PNJ

Dipromosikan