Ahli Merek: Mendaftarkan Merek Dengan Motif Menjiplak Merupakan Iktikad Tidak Baik

Ahli Merek: Mendaftarkan Merek Dengan Motif Menjiplak Merupakan Iktikad Tidak Baik

Ahli Merek: Mendaftarkan Merek Dengan Motif Menjiplak Merupakan Iktikad Tidak Baik

“Terkait unsur iktikad tidak baik dalam merek ini bersifat normatif dan sangat abstrak karena menyangkut penilaian terhadap motif dan niat.

Sidang pembatalan merek Pure Baby yang diajukan oleh PT. Antarmitra Sembada  kembali berlangsung di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada kesempatan kali ini PT. Bogamulia Nagadi, selaku Tergugat menghadirkan ahli, Dr. V. Henry Soelistyo Budi, S.H., LL.M. Beliau merupakan salah satu anggota dari tim penyusunan undang – undang Merek dan juga seorang Akademisi Ketua Program Studi Magister dan Doktoral Universitas Pelita Harapan.

“Sebagai ahli saya melihat hal ini merupakan hal biasa dalam kegiatan bisnis dan persaingan usaha. Hanya saja isunya dikerucutkan kepada simbol dagangnya saja dalam hal ini merek. Jadi hal ini lazim terjadi,” jelas Henry.

Henry juga menjelaskan bahwa ketentuan prosedur pendaftaran pembatalan merupakan bagian dari sistem UU Merek yang dijalankan oleh Ditjen Kekayaan Intelektual, dimana dalam hal tersebut dimungkinkan karena adanya cacat hukum sehingga undnag-undang menyediakan sistem koreksi.

Menurutnya terkait merek yang memiliki persamaan pada pokoknya, merek sendiri hanya diberikan kepada satu merek yang memiliki karakter atau sifat deskriptif yang berbeda. “Untuk bisa menghasilkan keputusan pendaftaran merek yang tunggal. Ditjen Kekayaan Intelektual diberikan parameter yaitu menolak persamaan merek pada pokoknya atau pada keseluruhannya,” jelasnya.

“secara substantif dalam UU merek memberikan rambu yang menjelaskan bahwa suatu merek dikatakan memiliki persamaan pada pokoknya bila merek itu memiliki tampilan atau karakter unsur yang dominan. Sehingga menciptakan kesan kemiripan diantara kedua merek yang diperbandingkan,” tambah Henry dalam memberikan kesaksiannya.

Terkait unsur iktikad tidak baik, dalam merek hal tersebut bersifat normatif dan sangat abstrak karena menyangkut penilaian terhadap motif dan niat. “Dalam UU tentang Merek yang dimaksud dengan unsur itikad tidak baik itu apabila ada orang yang mendaftarkan merek dengan motif meniru menjiplak, maka itu melakukan iktikad tidak baik,” jelas Henry setelah persidangan selesai.

Henry juga menjelaskan terkait hal tersebut tidak harus mengedepankan kepastian dan ketentuan hukum positif. Hal demikian dilakukan bukan tanpa sebab, tapi diberlakukan apabila merek yang ditiru bukan merupakan merek yang terdaftar maka tidak ada perlindungan hukum yang berlaku.

Menanggapi pendapat ahli pada jalannya persidangan, Tergugat yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Hendry Muliana Hendrawan dari kantor Hukum Adnan Kelana Haryanto Hermanto mengatakan bahwa ahli sudah menjelaskan secara hukum ketentuan normatif yang berlaku.

“Kalau dia daftar duluan tapi belum disetujui, secara hukum dalam UU merek, ya belum dilindungi,” jelasnya.

Terkait adanya keberatan dari pihak Penggugat mengenai konteks pelanggaran merek, Hendry menjelaskan bahwa secara logika hal tersebut merupakan hal yang tidak baik dengan menjual produk dengan menggunakan merek yang sudah dimiliki oleh Kliennya.

PNJ

Dipromosikan