Esensi Peran Serikat Kerja dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Esensi Peran Serikat Kerja dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Esensi Peran Serikat Kerja dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Dosen Hukum Ketenagakerjaan Unpad menganjurkan peran maksimal serikat pekerja dalam memahami UU PPHI dan acara perdata agar dapat mewakilkan pekerja dalam perselisihan hubungan industrial.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang (UU PPHI) dalam konsiderannya berupaya untuk menciptakan institusi dan mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) yang cepat, tepat, adil, dan murah. Pekerja yang merasa hak atau kepentingannya dirugikan dapat mengupayakan hukum tanpa perlu mengkhawatirkan kesenjangan posisinya dengan pengusaha.

Dalam mengupayakan hukum dalam PHI, pekerja dapat melimpahkan kuasanya kepada orang lain. Tidak terbatas kepada advokat, pekerja juga dapat meminta serikat pekerja, lembaga bantuan hukum (LBH) atau kuasa insidentil. Dosen Hukum Ketenagakerjaan Universitas Padjadjaran (Unpad), Dr. Holyness N. S. menjelaskan, bahwa perkara PHI lebih diwarnai dengan perwakilan oleh pengurus serikat pekerja di perusahaan yang bersangkutan atau dengan advokat yang merupakan bagian dari serikat pekerja tersebut.

“Dalam perkara PHI jarang pekerja menggunakan kuasa insidentil, biasanya mereka menggunakan perwakilan serikat pekerjanya,” ujarnya melalui wawancara dengan KlikLegal, Rabu (25/11).

Holyness menekankan bahwa masalah dalam menggunakan serikat kerja dalam penyelesaian PHI ada pada pemahaman mereka mengenai hukum. “Baik UU PPHI maupun UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja (UU Serikat Pekerja) telah memberikan peluang adanya pekerja diwakili oleh serikat pekerja. Namun, masih belum memuaskan karena serikat pekerja bukan advokat,” ujarnya.

Beliau menambahkan, meskipun penyelesaian PHI dapat dipelajari melalui buku, undang-undang atau internet, pemahaman pekerja terhadap data atau bahan bacaan yang ada tidak sebaik orang yang berkompetensi di bidang ahlinya. Terlebih, wacana mengenai Rancangan Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (RUU PPHI) belum menemui titik terang.

“Dengan kondisi undang-undang yang tidak berubah, penyelesaian harus melalui penguatan peran serikat pekerja. Tapi jika ada rekomendasi untuk perubahan UU PPHI tentunya harus ada perluasan ketentuan mengenai perselisihan hak dan perselisihan kepentingan,” jelasnya.

Maka dari itu, Holyness menganjurkan peran maksimal dari serikat pekerja dalam pemahaman mengenai peraturan yang berlaku. Dengan demikian, serikat kerja dapat memberikan konsultasi yang menyeluruh kepada pekerja yang mengusahakan penyelesaian PHI. “Pertama, perlunya peran yang maksimal dari serikat pekerja untuk memberikan pelatihan pada anggotanya mengenai UU PPHI dan hukum acara perdata,” terangnya.

Kedua, apabila tidak ada serikat pekerja di perusahaan tempat ia bekerja, pekerja dapat meminta bantuan kepada pihak-pihak yang memang berkompetensi dalam bidang hukum.

“Apabila ia tidak memiliki serikat pekerja atau bukan anggota serikat pekerja, ia dapat berkonsultasi melalui LBH. Dan bila pekerja memiliki kemampuan finansial, ia dapat meminta bantuan kepada kantor pengacara atau advokat,” tutupnya.

 

KS

Dipromosikan