Mediasi, Alternatif Proses Penyelesaian Sengketa Sektor UMKM

Mediasi, Alternatif Proses Penyelesaian Sengketa Sektor UMKM

Mediasi, Alternatif Proses Penyelesaian Sengketa Sektor UMKM

Mediasi atau alternatif penyelesaian sengketa lainnya sesuai dengan prinsip musyawarah yang merupakan jiwa bangsa Indonesia.

International Mediation and Arbitration Center (IMAC) menggelar webinar berjudul “Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor UMKM” pada Jumat (20/11). Ketua IMAC, Anangga dalam sambutannya menerangkan bahwa peran mediasi dan alternatif penyelesaian sengketa menjadi sangat penting untuk menyelesaikan sebuah sengketa. Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Pembina IMAC, Prof. M. Saleh yang menerangkan bahwa terdapat berbagai keuntungan yang dapat dicapai oleh para pihak dalam menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau alternatif penyelesaian sengketa lainnya. 

“Melalui mediasi atau alternatif penyelesaian sengketa lainnya, terdapat berbagai keuntungan untuk para pihak seperti identitas para pihak akan terjaga kerahasiaannya, penyelesaian sengketa yang relatif murah, hingga orientasi untuk menciptakan win-win solution yang bertujuan untuk menjaga hubungan dengan mitra meskipun tengah berada dalam keadaan bersengketa,” ujar Prof. M. Saleh. 

Ia juga menegaskan bahwa sektor UMKM merupakan sektor yang terdampak ketika masa pandemi dan membutuhkan penyelesaian sengketa yang cepat dan relatif murah.

IMAC dalam webinar ini menghadirkan tiga narasumber yaitu Ahmad Zabadi sebagai Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UMKM Republik Indonesia, Aryoputro Nugroho sebagai Direktur Eksekutif IMAC, dan Eko Dwi Prasetiyo sebagai wakil ketua IMAC. 

Ahmad Zabadi menegaskan bahwa koperasi dan UMKM secara praktik apabila timbul sengketa maka dibutuhkan suatu penyelesaian sengketa yang relatif murah. “Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah mempunyai spirit yang sama yaitu berorientasi pada penyelesaian sengketa secara non litigasi,” ujarnya.

 Hal ini ditegaskan pula oleh Aryoputro Nugroho yang mengemukakan bahwa mediasi atau alternatif penyelesaian sengketa lainnya menunjukkan bahwa manusia tidak terlepas dari konflik. “Apabila merujuk pada akar budaya yang hidup dalam masyarakat, penyelesaian sengketa melalui jalur musyawarah menjadi salah satu prinsip yang ada dalam mediasi dan alternatif penyelesaian sengketa lainnya,” tutur Aryoputro.

Lebih lanjut Eko Dwi Prasetiyo mengemukakan bahwa melalui prinsip musyawarah dalam mediasi atau alternatif penyelesaian sengketa lainnya akan dapat memberikan peluang untuk para pihak mencari solusi dan menjaga hubungan kemitraannya. “Perlu untuk dipahami bahwa bangsa ini menggunakan prinsip penyelesaian sengketa melalui musyawarah sehingga alternatif penyelesaian sengketa telah sesuai dengan jiwa bangsa serta dapat dikedepankan sebagai jalur penyelesaian sengketa yang utama,” jelas Eko.

Webinar tersebut digelar bertepatan dengan peringatan ulang tahun IMAC yang pertama. Webinar ini didahului dengan sambutan yang disampaikan oleh Anangga W. Roosdiono selaku Ketua IMAC dan Prof. M. Saleh sebagai Ketua Pembina IMAC.

KJP

Dipromosikan