Pemerintah Tetapkan Hari Pilkada Serentak Sebagai Libur Nasional

Pemerintah Tetapkan Hari Pilkada Serentak Sebagai Libur Nasional

Pemerintah Tetapkan Hari Pilkada Serentak Sebagai Libur Nasional

Presiden Joko Widodo menetapkan tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional melalui Keppres Nomor 22 Tahun 2020.

Presiden Joko Widodo menetapkan hari pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara serentak pada tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional.

Hal ini diputuskan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional.

“Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2O2O sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak,” demikian diktum yang tercantum dalam keputusan tersebut.

Pada diktum kedua, Keppres Nomor 22 Tahun 2020 mulai berlaku sejak ditetapkan, yakni tanggal 27 November 2020.

Dalam pelaksanaan pemungutan suara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan proses pengelolaan logistik Pilkada Serentak 2020 mulai dari produksi hingga distribusi sudah sesuai protokol kesehatan.

“KPU berharap masyarakat pemilih tidak perlu khawatir untuk datang ke TPS, karena semua pengelolaan logistik yang dipakai dalam pemungutan suara di TPS sudah sesuai prokes,” tutur I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi selaku anggota KPU.

Lebih lanjut, Dewa menuturkan bahwa semua proses pengelolaan tersebut sudah dikoordinasikan dan kerjasama dengan pihak-pihak terkait, seperti Bawaslu, TNI/Polri, dan Satgas Penanganan COVID-19.

 

SR

Dipromosikan