Impor Vaksin COVID-19 Dibebaskan Dari Pajak dan Bea Cukai

Impor Vaksin COVID-19 Dibebaskan Dari Pajak dan Bea Cukai

Impor Vaksin COVID-19 Dibebaskan Dari Pajak dan Bea Cukai

Impor vaksin COVID-19 dibebaskan dari bea masuk dan/atau cukai, PPN atau PPnBM, dan PPH

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan Atas Impor Pengadaan Vaksin Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) memberikan fasilitas fiskal atas impor barang yang diperlukan dalam pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi.

Fasilitas fiskal ini diberikan atas impor vaksin, bahan baku vaksin, peralatan untuk produksi vaksin, dan peralatan untuk pelaksanaan vaksinasi.

Fasilitas yang diberikan adalah pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), dan dibebaskan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

“Fasilitas dapat diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemda, Badan Hukum, atau Badan Non Badan Hukum yang mendapatkan penugasan atau penunjukan dari Kementerian Kesehatan,” ucap Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga Bea Cukai, Syarif Hidayat, melalui keterangan tertulisnya, pada Senin (30/11/2020)

Pemerintah juga memberikan kemudahan berupa fasilitas prosedural untuk pengeluaran barang dengan pelayanan rush handling, dengan mengajukan permohonan dan menyampaikan dokumen pelengkap pabean serta menyerahkan jaminan. Jaminan tidak diperlukan apabila sudah terbit Surat Keputusan Menteri Keuangan (SKMK) pembebasan, izin lartas sudah dipenuhi, dan tidak dilakukan pemeriksaan fisik.

Fasilitas ini juga dapat diberikan melalui Pusat Logistik Berikat (PLB) atau pengeluaran dari Kawasan Berikat (KB) atau Gudang Berikat (GB), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Kawasan Bebas serta perusahaan penerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE)

Pemerintah berharap dengan penerbitan PMK ini dapat memberikan kepastian hukum dan kesempatan kepada berbagai pihak untuk memenuhi kebutuhan vaksin dalam rangka penanganan Covid-19.  “Sehingga dapat terpenuhinya pelaksanaan vaksinasi di dalam negeri serta penanggulangan penyebaran penyakit virus corona dapat segera terealisasi” ujar Syarif

AP

Dipromosikan