UMK dan Koperasi Diprioritaskan dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

UMK dan Koperasi Diprioritaskan dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

UMK dan Koperasi Diprioritaskan dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Sesuai imbauan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Rakornas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Presiden yang memprioritaskan UMK dan koperasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Pemerintah saat ini sedang memprioritaskan usaha mikro dan kecil (UMK) dan koperasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah yang diatur dalam Rancangan Peraturan Presiden (Rperpres) Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Hal ini sesuai dengan imbauan Presiden Joko Widodo sebelumnya dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, pada 18 November 2020 silam. “Sistem pengadaan barang dan jasa harus mampu meningkatkan value for money sehingga anggaran yang telah dibelanjakan menghasilkan nilai tambah bagi masyarakat. Karena itu, prioritaskan untuk membeli produk-produk dalam negeri. Ini saya mengulang lagi apa yang tadi disampaikan oleh Pak Roni, khususnya produk UMKM pada belanja kementerian, belanja lembaga, belanja di pemerintah daerah. Tingkatkan sebesar-besarnya angka TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri),” imbau Jokowi dalam Rakornas tersebut.

Perpres turunan UU Ciptaker ini bertujuan untuk mengembangkan UMK dan koperasi. “Harapannya dengan meningkatnya demand untuk produk barang dan jasa UMK dari pemerintah terjaminnya kepastian pasar bagi produk UMK,” ucap Sekretaris Menteri Koperasi dan UKM Rully Indrawan dikutip dari Kontan pada Minggu (31/1).

Terdapat beberapa poin penting dalam Rperpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tersbut, yaitu:

Pertama, Kementerian/lembaga/pemerintah daerah wajib menggunakan produk UMK serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri.

Kedua, Kementerian/lembaga/pemerintah daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40% dari nilai anggaran belanja barang/jasa.

Ketiga, Paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai pagu anggaran sampai dengan Rp15 miliar diperuntukan bagi UMK dan/atau koperasi.

Keempat, Nilai pagu anggaran pengadaan dikecualikan untuk paket pekerjaan yang menuntut kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh UMK dan koperasi.

Kelima, Kementerian yang mengurus urusan pemerintahan di bidang UMK dan koperasi dan pemerintah daerah memperluas peran serta UMK dan koperasi dengan mencantumkan barang/jasa produksi UMK dalam katalog elektronik.

Keenam, Penyedia usaha non-kecil atau koperasi yang melaksanakan pekerjaan melakukan kerja sama usaha dengan UMK dan/atau koperasi dalam bentuk kemitraan, subkontrak, atau bentuk kerja sama lainnya, jika ada UMK atau koperasi yang memiliki kemampuan di bidang yang bersangkutan.

Ketujuh, Barang/jasa yang ditransaksikan melalui toko daring bisa ikut pengadaan barang/jasa pemerintah dengan syarat:a) Standar atau dapat distandarkan; b)Memiliki sifat risiko rendah; c)Harga sudah terbentuk di pasar.

Kedelapan,  Barang/jasa toko daring yang ikut tidak ditayangkan dalam katalog elektronik.

 

AP

Dipromosikan