Sri Mulyani: Pembebasan Pajak Karyawan dan Diskon Angsuran Pajak Korporasi Dilanjutkan Tahun Ini

Sri Mulyani Pembebasan Pajak Karyawan dan Diskon Angsuran Pajak Korporasi Dilanjutkan Tahun Ini

Sri Mulyani: Pembebasan Pajak Karyawan dan Diskon Angsuran Pajak Korporasi Dilanjutkan Tahun Ini

Kebijakan insentif pajak yang diberikan oleh Menteri Keuangan akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan

Menteri Keuangan Sri Mulyani melanjutkan insentif pajak berupa pembebasan pajak karyawan dan diskon angsuran pajak korporasi di tahun ini. Kebijakan tersebut adalah bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021.

Pembebasan pajak karyawan atau pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 menggunakan mekanisme ditanggung pemerintah (DTP). Pembebasan pajak ini hanya untuk karyawan dengan penghasilan di bawah Rp200 juta per tahun. Sedangkan untuk insentif angsuran pajak korporasi atau PPh Pasal 25 Sri Mulyani belum menjelaskan lebih lanjut berapa besarannya.

Selain kedua kebijakan tersebut, Sri Mulyani juga mengeluarkan kembali pembebasan pajak dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor. Sri Mulyani juga melanjutkan insentif percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) bagi wajib pajak yang telah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah.

Aturan mengenai insentif ini akan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tujuannya mendorong daya beli, memenuhi impor bahan baku produksi untuk sektor yang masih terdampak pandemi Covid-19, membantu arus kas perusahaan agar kembali melakukan aktivitas usaha,” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Pada Senin (1/2). 

Sri Mulyani mengatakan kebijakan ini diambil berdasarkan hasil focus group discussion (FGD) dengan 25 asosiasi yang mewakili 20 sektor usaha. Insentif perpajakan ini diharapkan menjadi salah satu upaya untuk menstabilkan daya beli dan kas korporasi yang terdampak pandemi COVID-19.

AP

Dipromosikan