Kalah Kasasi di MA, PT Sarana Farmindo Utama Wajib Bayar Rp2,25 Miliar kepada KPPU

Kalah Kasasi di MA, PT Sarana Farmindo Utama Wajib Bayar Rp2,25 Miliar kepada KPPU

Kalah Kasasi di MA, PT Sarana Farmindo Utama Wajib Bayar Rp2,25 Miliar kepada KPPU

Putusan MA yang memenangkan KPPU memberikan hukuman kepada PT Sarana Farmindo Utama membayar denda sebesar Rp2,25 miliar dalam waktu 30 hari.

Mahkamah Agung (MA) memenangkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Kasasi yang dilakukan oleh PT Sarana Farmindo Utama (SFU) terhadap Putusan KPPU yang memutuskan bahwa PT Sarana Farmindo Utama melakukan perilaku keterlambatan pemberitahuan transaksi pengambilan saham (akuisisi). Informasi ini diperoleh oleh KPPU kemarin (1/2) berdasarkan pemberitahuan isi Putusan Mahkamah Agung RI yang dikirimkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Dengan Putusan MA tersebut, maka SFU wajib membayarkan denda sebesar Rp2,25 milyar dalam 30 (tiga puluh) hari ke depan, sebagaimana dimuat dalam Putusan KPPU,” terang Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, dalam Siaran Pers KPPU Nomor 08/KPPU-PR/II/2021, Selasa (2/2).

Kasus ini bermuara dari tindakan pengambilalihan saham yang dilakukan PT SFU atas sebagian besar saham PT. Prospek Karyatama yang transaksinya efektif secara yuridis pada 7 Januari 2016. Namun notifikasi yang seharusnya disampaikan sebelum 18 Februari 2016, baru disampaikan ke KPPU pada 24 Juli 2019.

“Sehingga SFU yang juga merupakan anak usaha PT. Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPIN) dan bergerak di bidang peternakan unggas tersebut, terlambat lebih dari 3 (tiga) tahun dalam menyampaikan pemberitahuannya,” jelas Deswin.

Berdasarkan hasil Sidang Majelis Komisi, KPPU menjatuhkan Putusan atas perkara dengan Nomor 28/KPPU-M/2019 tersebut pada 14 April 2020 dan memutuskan bahwa SFU telah melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010. Atas perilaku tersebut, KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp2.250.000.000 kepada SFU. 

Putusan KPPU tersebut disambut ketidakpuasan dari SFU yang kemudian mengajukan Keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Berdasarkan Putusan Nomor 219/Pdt.G/KPPU/2020/PN.Jkt.Utr yang dikeluarkan pada 24 Juni 2020, PN Jakut menolak permohonan Keberatan oleh SFU dan menguatkan Putusan KPPU. Dalam hal ini, PN Jakut juga berpendapat bahwa SFU sebagai Pemohon Keberatan telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010. Tetap tidak puas dengan hasil tersebut, SFU kembali melakukan upaya lanjutan melalui Kasasi ke Mahkamah Agung RI. Akhirnya pada 6 Oktober 2020, Mahkamah Agung RI memutuskan untuk menolak permohonan Kasasi oleh SFU. 

“Dengan demikian, Putusan KPPU telah berkekuatan hukum tetap dan wajib dilaksanakan oleh SFU,” tutup Deswin. 

 

NM

Dipromosikan