Ini Isi Draft Revisi UU Persaingan Usaha Usulan Inisiatif DPR

Ada tujuh poin perubahan dalam RUU Persaingan Usaha yang telah menjadi RUU usul inisiatif DPR.

Ilustrasi. Sumber Foto: https://media.licdn.com

Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat telah resmi disetujui menjadi RUU usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Jumat (28/5) lalu.

Setidaknya ada tujuh poin penting dalam RUU ini yang berbeda dengan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang berlaku saat ini.

Tujuh poin itu adalah:

Pertama, RUU Persaingan Usaha memperluas definisi pelaku usaha agar dapat menjangkau pelaku usaha yang berdomisili hukum di luar wilayah Indonesia. Kedua, RUU Persaingan Usaha mengubah notifikasi merger dari kewajiban untuk memberitahukan setelah merger (post merger notification) menjadi kewajiban pemberitahuan sebelum merger (pre merger notification).

Ketiga, RUU Persaingan Usaha mengubah besaran sanksi yang selama ini menggunakan nilai nominal besaran tertinggi dalam rupiah menjadi prosentase sekurang-kurangnya 5 persen dan setinggi-tingginya 30 persen dari nilai penjualan dalam kurun waktu pelanggaran terjadi.

Keempat, RUU Persaingan Usaha memuat aturan program leniensi berupa pengampunan dan/atau pengurangan hukuman, sebagai strategi yang efektif dalam membongkar kartel dan persaingan usaha yang tidak sehat dalam jangka panjang. Kelima, RUU Persaingan Usaha memunculkan pasal yang mengatur tentang penyalahgunaan posisi dominan pada perjanjian kemitraan di mana pengaturan ini bertujuan sebagai instrumen hukum perlindungan pelaksanaan kemitraan yang melibatkan UMKM.

Keenam, RUU Persaingan Usaha mengatur ketentuan bagi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk meminta bantuan kepolisian guna menghadirkan pelaku usaha yang tidak kooperatif. Ketujuh, RUU Persaingan Usaha memperkuat kelembagaan KPPU dengan menempatkannya dalam system ketatanegaraan sejaja dengan lembaga negara lainnya.

Versi lengkap RUU Persaingan Usaha yang telah menjadi usul inisiatif DPR dapat diunduh di sini.

(ASH)

Dipromosikan