BPOM Angkat Suara Mengenai Produk Nestle Yang Tidak Sehat

BPOM Angkat Suara Mengenai Produk Nestle Yang Tidak Sehat

BPOM Angkat Suara Mengenai Produk Nestle Yang Tidak Sehat

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) angkat suara terkait pemberitaan mengenai produk Nestle yang tidak sehat.

Sebelumnya telah beredar dokumen internal Nestle yang mengungkap bahwa 60% produk Nestle dinyatakan tidak sehat. Dokumen tersebut diumumkan oleh Financial Times pada Minggu (6/6).

Maksud dari produk yang tidak sehat tersebut adalah produk yang tidak memenuhi standar Australia Health Rating System dengan ambang batas poin 3,5.

BPOM menyatakan bahwa model pencantuman “Health Star Rating” dengan persyaratan kandungan gizi tertentu dan menggunakan peringkat dari bintang setengah sampai dengan lima diterapkan di Australia dan New Zealand.

“Informasi produk tidak sehat yang disampaikan pada pemberitaan tersebut, tidak terkait dengan keamanan dan mutu pangan. Pemberitaan tersebut berkaitan dengan pencantuman kandungan gizi produk, khususnya kandungan Gula, Garam, dan Lemak (GGL) sebagai salah satu faktor risiko penyebab Penyakit Tidak Menular (PTM) jika dikonsumsi dalam jumlah yang berlebihan,” ujar BPOM dikutip dari keterangan resminya, pada Selasa (8/6).

BPOM menegaskan bahwa melalui Peraturan Badan POM Nomor 22 Tahun 2019 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan, informasi mengenai kandungan GGL wajib dicantumkan dalam Informasi Nilai Gizi (ING).

Panduan pencantuman kandungan gizi secara global diatur dalam Codex Guideline on Nutrition Labelling (CAC/GL 2-1985 yang direvisi pada tahun 2017).

Selain dalam bentuk tabel, pencantuman ING pada label pangan juga dapat dicantumkan informasi tentang panduan asupan gizi harian dan logo “pilihan lebih sehat” pada bagian utama label yang diterapkan secara sukarela.

“Badan POM telah melakukan proses evaluasi terhadap aspek keamanan, mutu, gizi dan label termasuk pencantuman ING dalam memberikan Nomor Izin Edar (NIE) produk pangan olahan, termasuk produk Nestle yang beredar di Indonesia,” tegas BPOM.

Selain melakukan proses evaluasi, BPOM juga melakukan pengawasan keamanan, mutu, dan label termasuk ING melalui sampling dan pengujian dalam rangka memastikan konsistensi produk beredar sesuai dengan persetujuan saat pendaftaran.

Berbicara mengenai gizi, dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2019 tentang Angka Kecukupan Gizi yang Dianjurkan untuk Masyarakat Indonesia diatur mengenai kebutuh gizi.

Bagi individu yang memiliki kebutuhan gizi khusus yang diakibatkan oleh kondisi fisik, aktivitas fisik dan/atau kondisi kesehatan tertentu, agar berkonsultasi dengan dokter/ahli gizi.

BPOM menegaskan bahwa pelaku usaha wajib untuk menjamin produk yang beredar memenuhi persyaratan keamanan, mutu, gizi, dan label.

Selain pelaku usaha, BPOM juga menghimbau masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dan tidak mudah terpengaruh dengan isu yang beredar. Selalu lakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kadaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan.

“Badan POM bersama stakeholder terus mendorong masyarakat untuk membaca label termasuk ING sebagai salah satu upaya pencegahan PTM dan menerapkan prinsip konsumsi gizi seimbang sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pedoman Gizi Seimbang,” ujar BPOM.

SS

Dipromosikan