PPKM Mikro Darurat Mulai Berlaku 3 hingga 20 Juli 2021, Ini Ketentuanya

PPKM Mikro Darurat Mulai Berlaku 3 hingga 20 Juli 2021, Ini Ketentuanya

PPKM Mikro Darurat Mulai Berlaku 3 hingga 20 Juli 2021, Ini Ketentuanya

PPKM akan berlaku mulai dari tanggal 3-20 Juli 2021 dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assessment.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 (Inmendagri 15/2021) dalam rangka penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali. PPKM akan berlaku mulai dari tanggal 3-20 Juli 2021 dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assessment

“Penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali mulai tanggal 3 sampai dengan tanggal 20 Juli akan kami tuangkan dalam bentuk regulasi, disepakati oleh Bapak Menko dan Menteri-menteri lain, yaitu Instruksi Mendagri. Jadi menggunakan jalur Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, karena di situ bisa memberi instruksi kepada daerah dan ada sanksinya,” ujar Mendagri Tito dalam keterangan pers bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi selaku Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Kamis (01/07) secara virtual.

Dalam bagian keenam Inmendagri 15/2021, diatur bahwa Gubernur, Bupati, dan Walikota didukung penuh oleh TNI, Polri, dan Kejaksaaan dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat COVID-19.

Hal ini dilakukan karena Mendagri mengatakan jika Gubernur, sebagai pimpinan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tingkat provinsi, untuk berkoordinasi dengan jajaran TNI, Polri, Kejaksaan yang ada di daerah, serta pimpinan dan seluruh anggota Forkopimda tingkat kabupaten/kota untuk membahas strategi dalam mengimplementasikan PPKM Darurat yang telah diputuskan oleh pemerintah pusat.

“Strateginya seperti apa, langkah-langkahnya seperti apa, biar ada satu suara dulu. Setelah itu, di-follow up dengan rapat Forkopimda Tingkat II yang dipimpin oleh Bupati, Wali kota, Dandim, Kapolres, Kajari, dan mereka memberi arahan kepada jajaran di bawahnya secara bertingkat,” ujar Mendagri Tito.

Koordinasi tersebut merupakan bagian dari sinergi antara para pihak yang merupakan kunci utama dalam mengendalikan kegiatan masyarakat di Jawa-Bali.

“Kuncinya adalah sinergi. Ini masalah kendali sosial, mengendalikan masyarakat yang cukup banyak se-Jawa-Bali. Otomatis ini bukan pekerjaan yang mudah, sehingga perlu kolaborasi. Kunci dari sistem kita adalah kekompakan Forkopimda dengan tokoh-tokoh masyarakat,” tegas Mendagri Tito.

Kemudian akan dilakukan pemantauan secara berkala terkait implementasi PPKM Darurat dan pemerintah juga akan melakukan antisipasi potensi kerawanan yang terjadi terkait Hari Raya Idul Adha tanggal 20 Juli mendatang.

“Per 3 hari akan dilakukan monitoring, termasuk nanti mungkin akan lebih ketat pada saat menjelang akhir dari periode ini karena nanti ada momentum penting, yaitu Hari Raya Idul Adha yang juga ada kerawanan di situ. Nanti akan ada rapat khusus kami kira di bagian akhir nanti khusus mengantisipasi Hari Raya Idul Adha,” ujar Mendagri Tito.

Dalam Inmendagri 15/2021, kebijakan PPKM Darurat diatur secara tegas dan ketat. Beberapa kegiatan dilakukan dengan menerapkan beberapa hal, diantaranya adalah untuk kegiatan belajar mengajar akan dilakukan secara daring.

Untuk kegiatan yang tetap berjalan 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat adalah pelaksanaan kegiatan konstruksi dan pelaksanaan kegiatan kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, dan sebagainya.

Kemudian ada sektor kritikal seperti industri makanan dan minuman yang tetap berjalan 100% sehingga masyarakat tidak perlu khawatir serta berbondong-bondong untuk membeli kebutuhan pokok.

Sedangkan untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% Work From Home (WFH). Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan diberlakukan 50% maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

Untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

Untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan beberapa ketentuan, salah satunya adalah jam operasional dibatasi sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.

Untuk sektor farmasi dan obat-obatan, apotek, dan toko obat yang akan tetap beroperasi 24 jam.

Untuk kegiatan makan/minum ditempat umum tidak diperbolehkan dan yang diperbolehkan hanya delivery/take away.

Beberapa kegiatan yang ditutup sementara adalah tempat ibadah, fasilitas umum, kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan.

Untuk transportasi umum hanya diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Untuk resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

Untuk orang yang tetap harus melakukan perjalanan domestik untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali, baik menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin pertama) dan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut.

Pengecualian syarat perjalanan domestik tersebut adalah untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek dan sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.

Masyarakat wajib memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker dan pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan.

Mendagri mengatakan jika ketatnya peraturan ini dikarenakan untuk menekan laju penularan COVID-19 yang dapat memberikan tekanan pada pemulihan ekonomi masyarakat.

“Lebih baik kita melandaikan dengan tegas dan kita lakukan dengan sangat serius tiga minggu ini, setelah tiga minggu akan dievaluasi. Daripada kita berlandai-landai tiga minggu, dan kasusnya tidak turun terpaksa kita harus perpanjang lagi, kontraksi ekonomi akan makin terasa,” ujar Mendagri Tito.

SS

Dipromosikan