Menaker Ida Terbitkan Surat Ederan Terkait PPKM Darurat, Begini Isi Ketentuannya

Menaker Ida Terbitkan Surat Ederan Terkait PPKM Darurat, Begini Isi Ketentuannya

Menaker Ida Terbitkan Surat Ederan Terkait PPKM Darurat, Begini Isi Ketentuannya

Menaker Ida terbitkan surat edaran yang meminta perusahaan mematuhi  aturan PPKM Darurat.

Meningkatnya penambahan kasus Covid-19 pada akhir-akhir ini yang sangat signifikan, pemerintah pun memutuskan untuk melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.

Salah satu cakupan pengetatan adalah seluruh pekerja di sektor non-esensial harus melaksanakan bekerja dari rumah atau dikenal dengan sebutan Work From Home (WFH). Sementara bagi pekerja sektor esensial dan kritikal dapat bekerja dari kantor dengan jumlah pekerja yang dibatasi.

Pada 3 Juli 2021 Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menerbitkan Surat Edaran Menaker Nomor M/9/HK.04/VII/2021 tentang Optimalisasi Penerapan Protokol Kesehatan di Tempat Kerja dan Penyediaan Perlengkapan Serta Sarana Kesehatan Bagi Pekerja/Buruh Oleh Perusahaan Selama Pandemi COVID-19.

Surat edaran tersebut diterbitkan berkaitan dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pekerja/buruh di perusahaan, baik yang melaksanakan Work From Office (WFO) maupun WFH, perlu dilakukan suatu upaya untuk meningkatkan daya tahan tubuh pekerja/buruh agar tetap bekerja dan produktif.

Selain itu, untuk mengoptimalkan pelaksanaan dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/7/AS.02.02/V/2020 tentang Rencana Keberlangsungan Usaha Dalam Menghadapi Pandemi Covid-19 dan Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Perusahaan.

“Kita minta agar mematuhi pelaksanaan pengetatan aktivitas sesuai dengan kebijakan PPKM Darurat,” tegas Menaker Ida dalam edaran tersebut.

Menaker Ida juga meminta agar dunia usaha mendukung kebijakan pemerintah terkait program vaksinasi Covid-19 dengan mendorong dan memberikan kesempatan atau memfasilitasi pekerja/buruh untuk mengikuti vaksinasi.

Kemudian perusahaan diminta untuk selalu mengupayakan penyediaan masker dan perlengkapan kesehatan berupa hand sanitizer, vitamin atau suplemen kesehatan lainnya secara rutin bagi pekerja/buruh, serta mengoptimalkan sarana kesehatan di perusahaan (bila sudah ada).

Ia juga meminta dunia usaha untuk mengefektifkan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) di perusahaan dalam menyusun dan melaksanakan langkah-langkah strategis sebagai antisipasi apabila terjadi keadaan darurat.

“Bagi perusahaan yang belum memiliki P2K3 dapat membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. P2K3 atau Satgas Penanganan COVID-19 dimaksud agar berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 pemerintah daerah setempat,” ujar Menaker Ida dalam edaran tersebut.

Surat Edaran ini mulai berlaku sejak 3 Juli 2021 sampai dengan batas waktu pandemi Covid-19 dinyatakan berakhir oleh Satgas Penanganan Covid-19.

 

SS

Dipromosikan