Kemenaker: Pekerja WFH Berhak Mendapat Upah 100%

Kemenaker Pekerja WFH Berhak Mendapat Upah 100%

Kemenaker: Pekerja WFH Berhak Mendapat Upah 100%

Kemnaker berkomitmen melindungi pekerja dalam hal mendapat upah 100% bagi pekerja yang terpaksa WFH di masa PPKM Darurat.

Dengan dikeluarkannya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021 karena meningkatnya kasus Covid-19 secara signifikan, Pemerintah mewajibkan seluruh pekerja di sektor non-esensial melaksanakan pekerjaan dari rumah atau Work From Home (WFH).

Sedangkan untuk pekerja sektor esensial dan kritikal dapat bekerja dari kantor dengan jumlah pekerja yang dibatasi.

Direktur Jenderal Pengadilan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker), Indah Anggoro Putri, menyatakan jika pada prinsipnya upah merupakan suatu hak pekerja yang harus dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan yang jumlahnya ditentukan oleh kesepakatan dalam Perjanjian Kerja antara pekerja dan pengusaha.

Dengan demikian, pekerja yang terpaksa melakukan WFH 100% di masa PPKM Darurat masih berhak untuk mendapatkan upah secara utuh.

“Ya, pekerja tetap berhak dapat upah,” ujar Putri di Jakarta, Rabu (7/7/2021).

Ia mengatakan jika ada perusahaan yang mengalami kesulitan dalam membayar upah kepada pekerja di masa PPKM Darurat, maka pihaknya mempersilakan perusahaan untuk menggunakan pedoman dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.

Selain itu, Putri mengatakan jika terdapat penyesuaian atau adjustment terhadap besaran upah yang akan diterima oleh pekerja sebagai dampak dari PPKM Darurat ini, maka harus didasari dengan bukti tertulis kesepakatan dari hasil dialog bipartit antara pekerja dan perusahaan.

“Karena hasil dari dialog bipartit menjadi solusi terbaik antara pengusaha dan pekerja,” ujar Putri.

 

SS

Dipromosikan