Penuhi Kriteria Pemungut PPN PMSE, OnlyFans Wajib Setor Pajak ke Pemerintah

Penuhi Kriteria Pemungut PPN PMSE, OnlyFans Wajib Setor Pajak ke Pemerintah

Pemungut PPN PMSE bertambah menjadi 81 pelaku usaha, dengan ditambahkannya enam pelaku usaha, diantaranya pelaku usaha yang naungi OnlyFans. DJP melaporkan hingga akhir Juli 2021, realisasi penerimaan PPN PMSE tahun 2021 mencapai Rp 2,2 triliun.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali mengumumkan sejumlah pelaku usaha yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atas produk dan layanan digital yang dijual kepada konsumen di Indonesia.

Pelaku usaha tersebut diantaranya Fenix International Limited, perusahaan yang menaungi OnlyFans. Sebagaimana dikutip Complex.Com, OnlyFans merupakan platform media sosial berbasis langganan yang memungkinkan pengguna menjual dan/atau membeli konten, khususnya konten dewasa. Platform ini viral di Indonesia, khususnya karena produk yang dijual “tidak biasa”.

Pelaku-pelaku usaha lainnya termasuk Shutterstock, Inc., Shutterstock Ireland Ltd., Bold LLC, High Morale Developments Limited, dan Aceville Pte Ltd. Sejumlah pelaku usaha ini yang totalnya berjumlah enam, termasuk dalam PMSE Gelombang 12 (dua belas), dan pemungutan PPN-nya dimulai sejak 1 Agustus 2021. Kini, terdapat total 81 pelaku usaha pemungut PPN PMSE.

Bagaimana Ketentuan Hukum PPN PMSE?

Ketentuan mengenai PPN PMSE dapat ditemukan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Pengenaan PPN atas pemanfaatan barang tidak berwujud dan/atau jasa dari luar Indonesia di dalam Indonesia melalui perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), mulai berlaku per 1 Juli 2020. PPN tersebut dipungut oleh pemungut PPN PMSE.

Pemungut PPN PMSE merupakan pelaku usaha PMSE yang ditunjuk Menteri Keuangan untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN atas transaksi barang tidak berwujud dan/ atau jasa luar negeri melalui PMSE. Adapun, pelaku usaha PMSE dapat berupa pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri, dan/atau penyelenggara PMSE dalam negeri.

Tidak semua pelaku usaha PMSE adalah pemungut PPN PMSE. Untuk ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, pelaku usaha PMSE harus memenuhi kriteria berikut:

Nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia melebihi Rp 600 juta dalam 1 (satu) tahun atau Rp 50 juta dalam 1 (satu) bulan; dan/atau

Jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12 ribu dalam 1 (satu) tahun atau seribu dalam 1 (satu) bulan.

Penunjukan dilakukan dengan penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Pelaku usaha PMSE yang sudah dikategorikan pemungut PPN PMSE, akan diberikan nomor identitas sebagai sarana administrasi perpajakan.

Jumlah PPN yang dipungut sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai berupa uang yang dibayar pembeli barang dan/atau penerima jasa untuk mendapatkan barang dan/atau jasa, sebelum dipungut PPN.

PPN dipungut ketika pembeli barang dan/atau penerima jasa melakukan pembayaran. Pemungutan pajak dibuktikan pada commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis. Bukti tersebut disamakan dengan faktur pajak.

PPN yang telah dipungut disetorkan secara elektronik ke rekening kas negara sesuai ketentuan penyetoran pajak secara elektronik, untuk setiap masa pajak paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Adapun, masa pajak sama dengan 1 (satu) bulan kalender. Pajak disetorkan dengan menggunakan mata uang Rupiah, Dollar Amerika Serikat, maupun mata uang lainnya yang ditentukan DJP.

Pemungut PPN PMSE berkewajiban melaporkan PPN yang telah dipungut dan yang telah disetor. Laporan tersebut sedikitnya memuat, jumlah pembeli barang dan/atau jasa, jumlah pembayaran, jumlah PPN yang dipungut, dan jumlah PPN yang telah disetor untuk setiap masa pajak.

Laporan berbentuk elektronik dan disampaikan melalui aplikasi atau sistem yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP, secara triwulanan untuk periode 3 (tiga) masa pajak, paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir.

Ketentuan pemungutan PPN PMSE diterbitkan untuk menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan (level playing field), antara pelaku usaha konvensional dan pelaku usaha ekonomi digital, juga antara pelaku usaha ekonomi digital di dalam negeri dan di luar negeri.

Juga untuk memberikan kepastian hukum untuk melakukan pemungutan PPN atas transaksi barang tidak berwujud dan/atau jasa dari luar negeri di Indonesia melalui PMSE. Selain itu, untuk optimalisasi penerimaan pajak.

Lantas, Bagaimana Realisasi Pemungutan PPN PMSE?

Melalui siaran pers, Rabu (04/08/2021), DJP melaporkan hingga akhir Juli 2021, realisasi penerimaan PPN PMSE tahun 2021 mencapai Rp 2,2 triliun. DJP juga mengatakan, pihaknya terus melakukan pengawasan mendalam kepada pemungut PPN PMSE dan menjalin komunikasi dengan sejumlah pelaku usaha yang menjual produk digital dari luar negeri di Indonesia. DJP berharap jumlah pelaku usaha yang dikategorikan sebagai pemungut PPN PMSE semakin bertambah.

AAB

Dipromosikan