Di Balik Perdamaian Sengketa Merek Madu Az Zikra

Di Balik Perdamaian Sengketa Merek Madu Az Zikra

Di Balik Perdamaian Sengketa Merek Madu Az Zikra

Yayasan Az Zikra menggugat pembatalan merek Madu Az Zikra lantaran memiliki merek yang sama dengan nama Yayasan Az-Zikra. Ternyata, ada beberapa pendaftaran merek Az Zikra oleh pihak yang berbeda.

Yayasan Az Zikra menggugat kepemilikan merek produsen madu Az Zikra. Diketahui bahwa yayasan Az Zikra merupakan peninggalan dari almarhum Ustaz Arifin Ilham dan bisnis madu Az Zikra merupakan bisnis yang bekerja sama dengan keluarga dari almarhum.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 38/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst. dengan pihak Penggugat ialah Yayasan Az Zikra, sedangkan tergugatnya adalah Muhammad Ja Far Audah, pengelola produsen Madu Az Zikra yang sejak lama menjalin kerja sama dengan Umi Rania Bawazier, istri kedua mendiang Ustaz Arifin Ilham. Yayasan Az Zikra meminta pembatalan merek Madu Az Zikra karena menurutnya, pendaftaran merek Madu Az Zikra dilakukan tanpa izin Yayasan Az Zikra.

Di samping itu, Yayasan Az Zikra memohonkan pembatalan merek ini atas dasar merek madu Az Zikra yang menyerupai dengan nama yayasan sebagai Badan Hukum. Sesuai dengan Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek), suatu permohonan merek tidak dapat diterima apabila menyerupai nama suatu Badan Hukum. 

Merek Madu Az Zikra sebelumnya telah terdaftar sejak tahun 2016 dengan nomor pendaftaran IDM000523249 kelas barang 30 tanggal 6 Februari 2016 atas nama Muhammad Ja’far Audah. 

Namun, pada Jumat (20/8), akhirnya gugatan  tersebut telah dicabut oleh Yayasan Az Zikra. Nazmi Bawazier selaku perwakilan dari produsen bisnis Madu Az Zikra mengatakan bahwa kedepannya hal ini akan diselesaikan secara kekeluargaan.

Usut punya usut, melalui website Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Tim Klik Legal menemukan adanya pendaftaran merek Az Zikra Madu Hitam Pahit di kelas 30 yang didaftarkan oleh Yayasan Az Zikra pada 29 Juni 2021 dengan nomor permohonan DID2021043664.

Selain itu, pada 29 Maret 2021, pimpinan Yayasan Az Zikra sekaligus anak dari mendiang Ustaz Arifin Ilham, Muhammad Alvin Faiz juga mendaftarkan merek Madu Az dengan logo Majelis Az Zikra dan nomor permohonan DID2021016254.

Merek Madu Az Zikra, Warisan atau Bukan?

Sebagian orang beranggapan bahwa merek Az Zikra tersebut merupakan warisan dari almarhum Ustaz Arifin Ilham dan pada kenyataannya Hak atas Merek memang bisa diwariskan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 41 UU Merek, yang menyatakan Hak Merek dapat dialihkan salah satunya melalui pewarisan.

Untuk mengidentifikasi merek sebagai warisan juga harus dilihat pada data hak atas merek yang terdaftar di DJKI. Tim Klik Legal menemukan dalam database DJKI, merek Az Zikra yang terdaftar atas nama H. Muhammad Arifin Ilham ada pada kelas barang nomor 35 dan sudah didaftarkan sejak tahun 2007. Sedangkan merek madu Az Zikra yang dimohonkan pembatalannya, berada pada kelas barang 30 dan didaftarkan atas nama Muhammad Ja’far Audah. Sehingga nampak perbedaan perlindungan merek berdasarkan kelas pendaftarannya. 

Menurut Asharyanto, salah satu partner di BP Lawyers yang juga merupakan konsultan Kekayaan Intelektual, merek madu Az Zikra ini secara hukum bukan warisan dari mendiang Ustaz Arifin Ilham. “Karena tidak terdaftar atas nama Ustaz Arifin Ilham, saya tidak melihat ini sebagai warisan kecuali ada underlying documents yang menyatakan ini merupakan merek yang kepemilikan kolektif”, jelasnya kepada Klik Legal, Rabu (27/8). 

Oleh karena itu, untuk menentukan apakah merek Madu Az Zikra merupakan warisan dari almarhum Ustaz Arifin Ilham dan menjadi kepemilikan bersama, maka perlu ditelusuri lebih lanjut dokumen-dokumen pendukung yang ada, seperti dalam bentuk dokumen perjanjian yang menyatakan hal tersebut adalah kepemilikan bersama selain kepemilikan Muhammad Ja’far Audah.

Namun, perlu ditelusuri dan dipahami juga apabila ada perjanjian kerjasama antara pemilik merek dengan Ustaz Arifin Ilham. Sebab kerjasama tersebut merupakan lingkup keperdataan yang dapat berlanjut hingga ke ahli waris. 

RS

Dipromosikan