Marak Penjualan Obat Palsu, Masyarakat diminta Waspadai Pembelian Obat dan Vitamin Secara Daring

Marak Penjualan Obat Palsu, Masyarakat diminta Waspadai Pembelian Obat dan Vitamin Secara Daring

Marak Penjualan Obat Palsu, Masyarakat diminta Waspadai Pembelian Obat dan Vitamin Secara Daring

Keadaan pandemi turut mempengaruhi distribusi obat dan vitamin kesehatan, akan tetapi risiko obat dan vitamin palsu menjadi ancaman. Apa langkah yang harus diketahui masyarakat?

Sebagai salah satu kebutuhan masyarakat terutama pada saat sakit, obat dan vitamin akan meningkat permintaannya. Keadaan ini kadang kala mengakibatkan jumlah ketersediaan obat dan vitamin di pasaran menjadi rendah.

Oknum pelaku usaha akhirnya mendistribusikan obat dan vitamin palsu di pasaran untuk memenuhi permintaan. Terlebih dimasa pandemi ini yang mana masyarakat ‘terpaksa’ mencari dan membeli obat, obat tradisional, suplemen kesehatan secara daring.

Hal ini mengakibatkan pelanggan tidak dapat mengecek secara langsung mengenai komposisi dan bentuk fisik daripada obatan tersebut.

Di lain sisi pelanggan tidak bisa berinteraksi secara langsung dengan apoteker yang sudah diberikan mandat dalam layanan penyediaan obat-obatan. Maka potensi terjadinya penyebaran obat dan vitamin palsu menjadi masif di tengah tekanan kesehatan masyarakat.

Bagi masyarakat, salah satu yang menjadi indikasi obat dan vitamin asli adalah siapa yang menjualnya.

Penjualan obat-obatan secara daring limitatif hanya dapat dilakukan oleh industri farmasi,  pedagang besar farmasi, pedagang besar farmasi cabang dan apotek sebagaimana tercantum dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang diedarkan Secara Daring (Per BPOM Pengawasan Obat dan Makanan). Sedangkan untuk suplemen kesehatan salah satunya adalah itamin dilakukan oleh Pelaku Usaha sebagaimana terdapat dalam Pasal 13 Per BPOM Pengawasan Obat dan Makanan.

Dengan demikian terhadap penjual yang menjualkan obat dan suplemen kesehatan diluar ketentuan di atas akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan; peringatan keras; rekomendasi penutupan atau pemblokiran sistem elektroniknya.; rekomendasi pencabutan izin fasilitas pelayanan kefarmasian; larangan mengedarkan untuk sementara waktu dan/atau perintah untuk penarikan kembali obat dan makanan sebagaimana terdapat pada Pasal 32.

Idealnya dalam suatu peraturan terdapat kewajiban dan larangan bagi pihak-pihak yang diatur di dalamnya. Termasuk bagi penyebaran obat dan vitamin yang dilakukan secara daring.

Salah satu indikasi obat dan vitamin palsu di pasaran adalah adanya promosi yang dilakukan dengan menggunakan media sosial, daily deals dan classified ads sebagaimana dinyatakan pada Pasal 31.

Dengan demikian apabila terdapat promosi yang dilakukan menggunakan media di atas maka patut dicurigai bahwa barang yang diperjualbelikan adalah palsu.

Awas Claim Pedagang Obat

Hal ini pun didukung dengan pernyataan dari Widyaretna Buenastuti yang merupakan Lead Advisor Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan bahwa, “Apabila ada penjual yang meng-claim dirinya sebagai bagian dari industri farmasi, pedagang besar farmasi, pedagang besar farmasi cabang dan apotek yang menjual obat melalui  Media Sosial, Daily Deals, dan Classified Ads maka dipastikan itu merupakan pelanggaran dan patut dicurigai. Masyarakat mesti cerdas dengan melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib”, pada webinar Perilaku Cermat sebagai Konsumen di Masa Pandemi pada 27 Agustus lalu.

Ia pun memberikan tips perlindungan masyarakat agar terhindar dari jual beli obat dan vitamin palsu antara lain:

  1. Masyarakat dihimbau untuk memperhatikan kemasan obat-obatan dan membaca ulasan produk yang dibeli di aplikasi;
  2. Jika merasa ada kecurigaan bahwa produk dijual merupakan produk palsu, masyarakat diharapkan jangan menyelesaikan terlebih dahulu pesanan yang dibeli;
  3. Produk-produk tersebut dapat dilaporkan melalui tombol “Laporkan Produk Ini” di sisi kanan atas laman produk dan/atau penjualnya melalui tombol; “Laporkan Pengguna” di sisi kanan atas laman toko.

“Literasi konsumen/pasien perlu ditingkatkan. Sejalan dengan itu harus adanya kerjasama antara regulator, masyarakat dan pelaku usaha baik di industri farmasi, pedagang besar farmasi, apotek harus digiatkan untuk melakukan mekanisme pengawasan”, lanjutnya.

Return dan Refund

David L. Tobing, advokat dan juga Ketua Komunitas Konsumen Indonesia pun menyampaikan aspirasinya terkait penyebaran obat palsu dan bagaimana langkah tepat bagi masyarakat salah satunya adalah melakukan return dan refund.

Pengaturan mengenai return dan refund ini terdapat pada Pasal 69 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP PMSE).

Secara lengkap Pasal 69 pada pokoknya mengatur penukaran barang dan/atau jasa atau pembatalan pembelian yang dilakukan dalam hal:

  1. terdapat kesalahan dan/atau ketidaksesuaian antara Barang dan/atau Jasa yang dikirim;
  2. terdapat kesalahan dan/atau ketidaksesuaian antara jangka waktu aktual pengiriman Barang dan/atau Jasa;
  3. terdapat cacat tersembunyi;
  4. Barang dan/atau Jasa rusak; dan/atau
  5. Barang dan/atau Jasa kadaluarsa.

Penukaran ini dilakukan pada paling sedikit 2 (dua) hari kerja. Setelah itu setiap Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik  (PPMSE) dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri yang menerima pembayaran wajib memiliki atau menyediakan mekanisme yang dapat memastikan pengembalian dana konsumen apabila terjadi pembatalan pembelian oleh Konsumen.

Apabila pelaku usaha tidak menyediakan mekanisme ini akan dikenai sanksi administratif berupa a. peringatan tertulis; b. dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan; c. dimasukkan dalam daftar hitam; d. pemblokiran sementara layanan PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang; dan/atau e. pencabutan izin usaha.

David pun menyampaikan bahwa, “masyarakat harus waspada dan cerdas terhadap setiap pembelian obat melalui sistem elektronik agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. Jika terdapat hal-hal mencurigakan segera lakukan return dan refund”, ujarnya dalam kesempatan yang sama.

 DAS

Dipromosikan