Diduga Gagal Bayar, Koperasi Simpan Pinjam Ini Rugikan Anggotanya Triliunan Rupiah

Diduga Gagal Bayar, Koperasi Simpan Pinjam Ini Rugikan Anggotanya Triliunan Rupiah

Diduga Gagal Bayar, Koperasi Simpan Pinjam Ini Rugikan Anggotanya Triliunan Rupiah

Rugi triliunan rupiah akibat dugaan gagal bayar, anggota Koperasi meminta Pemerintah menindak Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama.

Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSPSB) diduga telah merugikan anggotanya bernilai triliunan rupiah karena mengalami gagal bayar.

Kasus ini berawal dari dikeluarkannya Surat Edaran KSPSB pada April 2020 yang isinya menyatakan bahwa semua uang di koperasi tersebut tidak boleh diambil atau dicairkan dan harus diperpanjang secara otomatis. Hal ini diterapkan karena alasan pandemi Covid-19 telah mematikan sendi-sendi bisnis dan ekonomi.

Sejak saat itu, Aliansi Korban Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (Akabe) mengatakan mulai terjadi gagal bayar terhadap produk Simpanan Berjangka Sejahtera Prima (SB-SP) yang sudah jatuh tempo beserta imbal jasanya serta terhadap produk simpanan lainnya, seperti yang dilansir oleh Bisnis.com.

Menanggapi hal ini, koperasi pada saat itu sudah berkoordinasi dengan kantor cabang untuk melakukan upaya homologasi atau perdamaian dengan pembayaran cicilan bertahap mulai Juli 2021 per enam bulan sekali selama lima tahun tanpa imbal jasa.

Sebagaimana dilansir Tempo, dari skema homologasi yang disepakati tersebut, besaran cicilan dinilai sangat kecil yaitu 4 persen (2021), 7 persen (2022), 10 persen (2023), 12 persen (2024), dan 17 persen (2025). Aliansi mengatakan “Koperasi seharusnya sudah melakukan pembayaran angsuran ke-1 sebesar 4 persen di bulan Juli 2021.Namun, realisasinya belum dibayarkan,”

Tidak hanya itu, koperasi yang anggotanya dari kalangan bawah sampai dengan menengah ke atas ini kemudian digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh dua badan usaha rekanannya yaitu PT Trisula Prima Agung dan Perseroan Komanditer Totidio ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pada gugatan tersebut, diketahui bahwa tagihan piutang keduanya sebesar Rp 1,5 miliar. Oleh karena itu, tertanggal 24 Agustus 2021, KSPSB telah masuk dalam keadaan PKPU.

Anggota Akabe menemukan adanya perbedaan dalam laporan keuangan KSPSB. Hal ini karena ditemukannya perbedaan yang sangat jelas mengenai jumlah kewajiban simpanan anggota dalam putusan PKPU dengan laporan keuangan internal (tidak diaudit) sebagaimana tercantum dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) 2019 dan Rapat Anggota Tahunan 2020.

Pada laporan keuangan per 31 Desember 2019, terdapat selisih pengakuan kewajiban simpanan anggota sebesar Rp5,7 triliun. Sementara pada laporan keuangan per 31 Desember 2020, terdapat selisih pengakuan kewajiban simpanan anggota sebesar Rp6,5 triliun.

Mengacu pada RAT 2020, penambahan korban baru sebanyak 7.197 orang dari 173.875 menjadi 181.072.  Produk yang ditawarkan antara lain berupa Simpanan Berjangka  Sejahtera Prima (SB-SP) dan produk simpanan lainnya seperti Tabungan Rencana Sejahtera dengan sistem menabung Rp100.000 perbulan dan dana tidak boleh diambil sampai jangka waktu tertentu yang disepakati.

Aduan Aliansi Kepada Pemerintah

Menindaklanjuti hal ini, aliansi koperasi simpan pinjam Sejahtera Bersama mengirimkan surat aduan kepada Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) sebanyak tiga kali selama tahun 2020. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Oleh karena tidak adanya tanggapan dari Kemenkop-UKM mengenai surat aduan tersebut, anggota Akabe ini kemudian mengirimkan surat berupa laporan tertulis kepada Ombudsman RI tentang pelaksanaan tugas Kemenkop-UKM sebagai Pembina dan Pengawas lembaga Koperasi. Melalui upaya ini, Aliansi berharap bahwa ada tindakan segera untuk menangani hal ini karena KSPSB telah merugikan anggotanya senilai triliunan rupiah.

Meskipun tidak maksimal, namun aduan tersebut membuahkan titik terang. Pada Agustus 2021, pihak Kemenkop-UKM yang diwakili oleh Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi, mengatakan pihaknya selalu meminta kepada pengurus untuk memperhatikan para anggota yang tidak puas dengan penyelesaian pembayaran kewajiban.

 

RS

Dipromosikan