Bambang Brodjonegoro Jadi Komisaris di 6 Perusahaan, Dari Swasta Hingga BUMN! Bolehkah?

Bambang Brodjonegoro Jadi Komisaris di 6 Perusahaan, Dari Swasta Hingga BUMN! Bolehkah

Bambang Brodjonegoro Jadi Komisaris di 6 Perusahaan, Dari Swasta Hingga BUMN! Bolehkah?

Bambang Brodjonegoro hanyalah satu diantara banyak komisaris yang merangkap jabatan di sejumlah perusahaan di Indonesia. Namun, apakah aturan hukum Indonesia memperbolehkannya? Sebenarnya, ada larangan komisaris merangkap jabatan. Namun, larangan tersebut tidaklah mutlak.

Hanya dalam kurun waktu lima bulan, Bambang Brodjonegoro telah didapuk sebagai komisaris di sejumlah perusahaan terkemuka. Tawaran-tawaran ini ia dapatkan selepas lengser dari jabatannya sebagai Menteri Riset dan Teknologi pada 28 April lalu.

Fantastisnya, perusahaan-perusahaan tersebut tak hanya meliputi perusahaan swasta, namun juga Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perusahaan pertama, PT Bukalapak.com Tbk menjadikan Bambang sebagai Komisaris Utama, melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tertanggal 30 April lalu. Kedua, ada perusahaan pelat merah atau BUMN, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, yang lagi-lagi memilih Bambang sebagai Komisaris Utama, melalui RUPS Tahunan pada 28 Mei lalu.

Perusahaan ketiga dan keempat, PT Astra Internasional Tbk dan PT TBS Energi Utama Tbk, masing-masing mendapuk Bambang sebagai Komisaris Independen perusahaan mereka pada pertengahan Juni lalu. Tidak cukup dengan empat perusahaan, Bambang lagi-lagi dipilih sebagai Komisaris Utama di perusahaan kelimanya, PT Oligo Infrastruktur Indonesia pada 1 Juli lalu. Sementara, perusahaan teranyar yang menjadikan Bambang sebagai Komisaris Independen, ialah PT Indofood Sukses Makmur Tbk. Keputusan diambil pada RUPS Jumat pekan lalu (27/08/2021).

Jika ditotal, Bambang menduduki kursi komisaris di enam perusahaan, setengahnya sebagai Komisaris Utama, setengahnya lagi sebagai Komisaris Independen. Meski merangkap jabatan, Bambang meyakini dirinya tak menyalahi aturan.

“Saya bukan orang pertama yang menjabat beberapa jabatan komisaris, yang disorot KPPU adalah rangkap jabatan direksi dan komisaris di anak perusahaan BUMN. Saya ‘kan bukan direksi BUMN,” ujarnya, Jumat (18/06).

Bagaimana Sebetulnya Aturan Rangkap Jabatan Komisaris?

Aturan rangkap jabatan komisaris serta direksi, dapat ditemukan di sejumlah peraturan perundang-undangan. Untuk yang setingkat undang-undang, diantaranya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Anti Monopoli) dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN).

Aturan mengenai rangkap jabatan pada UU Anti Monopoli, ada pada Pasal 26. Pasal tersebut mengatur, seseorang yang menjabat sebagai direksi atau komisaris pada suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain, apabila perusahaan-perusahaan tersebut: berada dalam pasar bersangkutan yang sama; memiliki keterkaitan erat dalam bidang dan/atau jenis usaha; atau secara bersama-sama dapat menguasai pangsa pasar barang dan/atau jasa tertentu, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.

Adapun, makna dari perusahaan-perusahaan memiliki keterkaitan erat, adalah jika perusahaan-perusahaan tersebut saling mendukung atau berhubungan langsung dalam proses produksi, pemasaran, atau keduanya.

Kemudian, definisi dari pasar bersangkutan adalah pasar yang berkaitan dengan jangkauan atau daerah pemasaran tertentu oleh pelaku usaha atas barang dan jasa yang sama atau sejenis atau substitusi dari barang dan/atau jasa tersebut.

Sementara pada UU BUMN, aturan rangkap jabatan dapat ditemui pada Pasal 33. Pasal tersebut memuat ketentuan, anggota komisaris BUMN dilarang merangkap jabatan sebagai: anggota direksi pada BUMN, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), badan usaha swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan; dan/atau jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Penjelasan Pasal 33, larangan rangkap jabatan tersebut, bertujuan agar anggota komisaris dapat benar-benar mencurahkan segala tenaga, pikiran, dan perhatiannya, secara penuh pada tugas, kewajiban, dan pencapaian tujuan Persero, serta menghindari timbulnya benturan kepentingan.

Mengenai rangkap jabatan komisaris BUMN ini, diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-10/MBU/10/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.

Diatur bahwa, dewan komisaris BUMN dapat merangkap sebagai dewan komisaris pada perusahaan selain BUMN, dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan sektoral.

Namun bukan tanpa syarat, untuk dapat memperoleh insentif atas kinerjanya, dewan komisaris tersebut wajib memenuhi persentase kehadiran dalam rapat Dewan Komisaris BUMN selama satu tahun minimal 75%.

Pada Permen itu lagi-lagi ditegaskan, anggota dewan komisaris dilarang merangkap sebagai anggota direksi pada badan usaha apapun, baik itu BUMN, BUMD, maupun swasta. Juga dilarang menduduki jabatan yang menurut peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap anggota dewan komisaris, atau jabatan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dengan BUMN bersangkutan.

Juga diatur, anggota dewan komisaris BUMN dilarang memangku jabatan rangkap sebagai anggota dewan komisaris dan/atau dewan pengawas pada BUMN lainnya, kecuali berdasarkan penugasan khusus dari Menteri BUMN.

Sedangkan, aturan terkait rangkap jabatan anggota dewan komisaris pada emiten atau perusahaan terbuka diatur Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

Diatur bahwa, anggota dewan komisaris dapat merangkap jabatan sebagai anggota direksi maksimal pada 2 (dua) emiten atau perusahaan publik lain, dan sebagai anggota dewan komisaris juga maksimal pada 2 (dua) emiten atau perusahaan publik lain.

Namun, jika anggota dewan komisaris tidak merangkap sebagai anggota direksi, komisaris bersangkutan dapat merangkap sebagai komisaris maksimal pada 4 (empat) emiten atau perusahaan publik lain.

Dari uraian di atas, dapat diketahui beberapa poin penting. Pertama,  pada dasarnya terdapat larangan bagi komisaris merangkap jabatan sebagai direksi ataupun komisaris pada perusahaan lain, namun larangan tersebut tidaklah mutlak. Yang dilarang adalah jika rangkap jabatan itu dapat menimbulkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Kedua, bagi komisaris yang merangkap jabatan sebagai direksi maupun komisaris pada emiten atau perusahaan publik, terdapat batasan jumlah emiten atau perusahaan publik yang dapat ditempatinya.

Ketiga, khusus bagi komisaris BUMN, dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris dan pengawas pada BUMN lain, sebagai direksi pada badan usaha lainnya milik siapapun itu, serta jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.

Keempat, komisaris BUMN secara tegas diperbolehkan merangkap jabatan sebagai komisaris pada perusahaan selain BUMN, namun secara bersyarat.

AAB

Dipromosikan