PKPU Garuda: Masuk Kreditur Baru, Rancangan Homologasi Tunggu Finalisasi

PKPU GARUDA MASUK KREDITUR BARU, RANCANGAN HOMOLOGASI TUNGGU FINALISASI

PKPU Garuda: Masuk Kreditur Baru, Rancangan Homologasi Tunggu Finalisasi

Garuda sedang menunggu persetujuan rancangan homologasi sebagai tawaran solusi bagi kreditur.

Seperti yang telah diketahui bersama, pada tanggal 16 Juli 2021 emiten maskapai BUMN, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) telah menerima Surat Pemberitahuan panggilan sidang dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT My Indo Airlines Nomor: 289/Pdt.Sus/ PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst. 

Pada 2 September, GIAA dan PT My Indo Airlines akan menjalani sidang ke-6 PKPU. Sidang ke-5 telah ditempuh oleh kedua belah pihak, dimana GIAA mengajukan keterangan tertulis dari Saksi Ahli.

Dalam perkembangan kasus PKPU GIAA dan PT My Indo Airlines, GIAA harus menghadapi kreditur lain yang bergabung dalam proses PKPU yakni Mitra Buana Koorporindo (MBK). Adapun MBK merupakan salah satu perusahaan System Integrator (SI) skala nasional yang menyediakan berbagai solusi IT khusus untuk pelanggan bisnis inti, dan juga merupakan “Mitra Bisnis” beberapa produk IT utama global dan lokal terkemuka.

GIAA menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sedang mengajukan restrukturisasi diselaraskan dan turut memperhatikan pengajuan PKPU yang dilakukan oleh kreditur pemohon, guna memperoleh penyelesaian terbaik bagi kedua belah pihak. 

Irfan Setiaputra selaku Direktur Utama mengatakan bahwa rancangan homologasi yang diajukan sedang dalam tahap finalisasi untuk didiskusikan dengan stakeholder, komisaris dan juga dengan pemegang saham.

Memperkuat PKPU

Masuknya MBK dalam proses PKPU GIAA dan PT My Indo Airlines akan memperkuat kedudukan PT My Indo Airlines sebagai pemohon PKPU. Pasal 222 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU berbunyi “Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diajukan oleh Debitur yang mempunyai lebih dari 1 (satu) Kreditur atau oleh Kreditur.” Masuknya MBK akan menambah kekuatan hukum PT My Indo Airlines dalam memenuhi syarat PKPU sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Kepailitan.

Berdasarkan UU Kepailitan, pengajuan PKPU oleh seorang kreditur dapat dilakukan, dimana kreditur sebagai pemohon haruslah membuktikan termohon memiliki lebih dari satu kreditur. 

Hal ini pernah terjadi dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 267 K/Pdt.Sus-PKPU/2013 antara PT Jayakarta Sakti selaku Debitur merupakan Pemohon Kasasi melawan PT BANK BNI Syariah selaku Termohon Kasasi. Pada tingkat Pengadilan Niaga sebelumnya, PT BANK BNI Syariah selaku Kreditur merupakan pemohon PKPU (tunggal) tetap mendalilkan adanya beberapa Kreditur lain dalam Permohonan PKPU tersebut.

Hubungan bisnis GIAA dengan PT My Indo Airlines awalnya terjalin berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Kapasitas Kargo sejak Januari 2019. Pemohon PKPU tersebut bertindak selaku pemberi sewa, sedangkan Termohon PKPU bertindak sebagai penyewa atas satu unit pesawat Boeing B737-300 freighter. 

Addendum perjanjian dibuat kedua pihak yang pada intinya sepakat untuk menambah jumlah unit pesawat dan memperpanjang masa sewa dari 1 April 2019 hingga 31 Maret 2021.

GIAA memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya sewa kepada My Indo sebanyak 13 invoice dengan total Rp32,26 Miliar. Namun kemudian, GIAA mengaku telah terjadi penurunan pendapatan, sehingga GIAA kerap negosiasi untuk mencari pendanaan baru. Oleh karena tidak dapat melunasi tagihan, PT My Indo Airlines mengirimkan somasi kepada GIAA pada tanggal 16 April 2020 dan 4 Mei 2020.

 

AN

Dipromosikan