Siap-Siap! Menteri Perdagangan Targetkan Bursa Kripto Launching Akhir Tahun

Siap-Siap! Menteri Perdagangan Targetkan Bursa Kripto Launching Akhir Tahun

Siap-Siap! Menteri Perdagangan Targetkan Bursa Kripto Launching Akhir Tahun

Ini semua dalam tahap akhir dan sekarang lagi coba security-nya dari beberapa blockchain exchanges-nya. Insha Allah, akhir tahun ini selesai semua.”

Angin segar berhembus ke para investor kripto. Perdagangan aset kripto akan segera diwadahi oleh pemerintah, lho!

Kementerian Perdagangan (Kemendag), melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), kini tengah menyiapkan bursa kripto, yang diperkirakan akan rampung akhir tahun ini.

Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi, mengkonfirmasi bahwa persiapan bursa kripto sudah dalam tahap akhir. “Ini semua dalam tahap akhir dan sekarang lagi coba security-nya dari beberapa blockchain exchanges-nya. Insha Allah, akhir tahun ini selesai semua,” ujar Mendag pada live Instragram akun resmi Kemendag, Jumat (27/08) lalu.

Alasan utama bursa ini dikembangkan Kemendag, adalah memberikan pelindungan bagi sejumlah pihak yang terlibat dalam perdagangan kripto, mulai dari konsumen, pelaku, hingga stakeholder.

“Alasan pertama adalah bursa itu didirikan untuk memberikan pelindungan kepada konsumen,” ujar Wakil Mendag, Jerry Sambuaga, dalam webinar bertajuk “Aspek Hukum Legalitas Bursa Kripto” Jumat, (20/08) lalu.

Pengaturan di Bawah Kemendag, Bukanlah BI

Mendag, berikut Wamendag, telah beberapa kali menegaskan, bahwa kripto bukan mata uang di Indonesia, melainkan merupakan komoditas. Satu-satunya mata uang serta alat pembayaran yang sah di Indonesia tetaplah rupiah.

Kripto buka mata uang, karena yang berlaku sistem pembayaran di Indonesia dan mata uang adalah rupiah yang bisa jadi alat pembayaran. Kripto tidak, makanya disebut crypto asset,” urai Jerry.

Menurutnya, hal tersebut perlu disampaikan kepada publik, agar tak terjadi simpang siur. Bahwa di Indonesia kripto ini diperlakukan sebagai komoditas bukan currency.

Perdagangan komoditi ini termasuk domain Kemendag. Oleh karenanya, pengaturan kripto berada di bawah kewenangan Kemendag dan bukan Bank Indonesia (BI).

Hal senada diungkapkan Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti. Destry memaparkan, BI secara tegas menyatakan kripto tak dianggap sebagai mata uang di Indonesia, melainkan sebagai aset digital.

“Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Karena itu, kripto diperlakukan sebagai aset atau komoditi digital,” katanya dalam Rapat Koordinasi Kemendag-BI, Rabu (08/09). BI juga mendukung pengaturan perdagangan kripto diatur Kemendag.

Dasar Hukum Bursa Kripto

Menurut Peraturan Bappebti Nomor 3 Tahun 2019 tentang Komoditi yang Dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif Lainnya yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka. Aset kripto atau crypto asset ini termasuk dalam komoditi di bidang aset digital, yang dapat dijadikan subjek kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa berjangka.

Adapun,  definisi bursa berjangka dapat ditemukan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Undang-undang tersebut mendefinisikan bursa berjangka sebagai, badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk kegiatan jual beli komoditi berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya.

Lebih lanjut, bursa berjangka diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi, yang diantaranya mengatur mengenai izin usaha, organ perusahaan, rencana kegiatan, dan penghentian kegiatan bursa berjangka.

AAB

Dipromosikan