Kalah di Pengadilan Arbitrase London, Garuda Dipaksa Bayar Sewa Pesawat

Kalah di Pengadilan Arbitrase London, Garuda Dipaksa Bayar Sewa Pesawat

Kalah di Pengadilan Arbitrase London, Garuda Dipaksa Bayar Sewa Pesawat

“Garuda akan tetap memastikan bahwa seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan akan tetap berlangsung dengan normal.”

Baru ditempa isu PKPU oleh PT My Indo Airlines beberapa waktu lalu, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk kembali harus mengalami permasalahan hukum dari mancanegara yaitu Helice dan Atterisage (Goshawk). PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) harus menerima kekalahan dalam kasus gugatan pembayaran uang sewa pesawat dengan salah satu perusahaan penyewa pesawat (lessor) di Pengadilan Arbitrase Internasional London (London Court International Arbitration/LCIA).

Putusan Arbitrase tersebut dijatuhkan kepada GIAA untuk melakukan pembayaran atas sewa pesawat dan kewajiban-kewajiban berdasarkan perjanjian sewa pesawat, pembayaran bunga keterlambatan, serta pembayaran biaya perkara penggugat.

Prasetio selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia mengungkapkan bahwa Putusan LCIA tersebut tidak mengganggu kegiatan operasional perusahaan. Garuda akan tetap memastikan bahwa seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan akan tetap berlangsung dengan normal.

Diketahui Garuda memiliki total perjanjian sewa pesawat dengan 31 lessor. Dari sekian banyak lessor tersebut, maskapai pelat merah ini memang diketahui beberapa kali telah menerima gugatan hukum dari beberapa lessor sejak tahun lalu, karena dinilai belum sepenuhnya menjalani kewajibannya atau biasa disebut wanprestasi.

Kronologi Gugatan

Perkara bermula pada bulan Maret 2020, Helice Leasing S.A.S sempat melayangkan gugatan sita jaminan terhadap dana milik Garuda Indonesia yang ada di rekening Belanda. Pengadilan pun mengabulkan gugatan Helice Leasing S.A.S. Kemudian pada Mei 2020, Helice kembali mengajukan gugatan terhadap Garuda Indonesia melalui pengadilan Perancis, yang juga mengabulkan permohonan sita jaminan atas rekening Garuda Indonesia di Perancis.

Januari 2021, pada saat Helice mengajukan gugatan pada Pengadilan London, Pengadilan London memutus tidak berwenang untuk memeriksa gugatan yang diajukan. Kewenangan dilakukannya gugatan adalah di LCIA. Pada 16 Februari 2021, Helice dan lessor lain yang berada dalam satu manajemen, yaitu Atterissage, mengajukan gugatan arbitrase di LCIA dan memperbaharui permohonan sita jaminan yang pernah diajukan sebelumnya. Sebulan kemudian, Garuda memberikan tanggapan terhadap gugatan dari Helice dan Atterissage tersebut.

Eksekusi Putusan Arbitrase Asing

Berdasarkan pasal 65 jo. Pasal 66 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, putusan arbitrase internasional dapat diakui dan dilaksanakan di Indonesia apabila tidak bertentangan dengan ketertiban umum, telah memperoleh eksekuatur dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Seiring perkembangannya, penyelesaian sengketa melalui arbitrase ini menemui beberapa permasalahan. Masalah utama adalah terkait dengan pelaksanaan atau eksekusi putusan arbitrase. 

Dalam beberapa kasus pelaksanaan putusan arbitrase asing di Indonesia, pengadilan dinilai “alergi” untuk melaksanakannya. Sebut saja seperti di perkara Karaha Bodas vs Pertamina yang diajukan pembatalan dan juga penolakan atas dasar melanggar ketertiban umum. 

Namun ketika itu, Karaha Bodas berupaya mengejar aset Pertamina di berbagai negara untuk memperoleh ganti rugi.

AN

Dipromosikan