BNI keluarkan Additional Tier-1 Capital Bond Untuk Penguatan Modal

BNI keluarkan Additional Tier-1 Capital Bond Untuk Penguatan Modal

BNI keluarkan Additional Tier-1 Capital Bond Untuk Penguatan Modal

Krisis multidimensional pandemi covid-19 turut menjadi stimulan peningkatan risiko kerugian perbankan, dengan demikian PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk mengeluarkan Additional Tier-1 Capital Bond guna penguatan modal dan ekspansi bisnis.

Per-tanggal 4 Oktober ini, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) atau BNI telah resmi mengeluarkan Additional Tier-1 Capital Bond di tahun 2021 ini dengan besaran Rp 8,6 triliun.

Pada sisi perusahaan, aksi korporasi ini adalah langkah untuk mengoptimalisasikan peluang terhadap ekspansi bisnis perseroan terutama pada penguatan modal, meningkatkan pendanaan umum, pembiayaan dan mengukuhkan komposisi struktur dana jangka panjang. sekaligus mengukuhkan BBNI sebagai bank pertama yang menerbitkan instrumen permodalan ini dan ditawarkan kepada investor publik asing.

Adapun fitur dalam Additional Tier-1 Capital Bond Tahun 2021 yang diterbitkan ini merupakan instrumen utang yang memiliki karakteristik modal, bersifat subordinasi, tidak memiliki jangka waktu, dan pembayaran imbal hasil tidak dapat diakumulasikan (perpetual non-cumulative subordinated debt). 

”Kami melihat peluang pengembangan sangat terbuka, sementara modal masih terbatas. Oleh karena itu, kami melakukan penguatan modal,” ujar Direktur Keuangan BNI Novita Widya Anggraini, sebagaimana dilansir dari Kontan.

Mengenal Lebih Jauh Tier-1 Capital dari BBNI

Berdasarkan Basel Accord yang merupakan sekuel peraturan perbankan dari dan  disusun oleh Basel Committee on Bank Supervision. Komite ini bertugas salah satunya memberikan rekomendasi di bidang perbankan dan regulasi di bidang finansial terutama terkait dengan risiko permodalan, risiko pasar dan risiko operasi sehingga dapat memitigasi kerugian yang tidak terduga. 

Terdapat beberapa jenis Tier Capital yang memiliki seri dan karakteristik yang berbeda salah satunya adalah Tier 1 Capital. Tier 1 Capital ini digunakan oleh bank, yang harus menyerap kerugian tanpa harus menghentikan operasi. Pengaturan mengenai Tier Capital 1 diatur dalam Basel III yang menyatakan rasio minimumnya adalah 10.5% dengan dikalkulasikan dari pembagian modal inti bank berdasarkan total aset yang diukur dari risikonya.  

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  telah menyetujui penetapan dana dari Tier 1 Capital oleh BBNI ini sebagai Modal Inti Tambahan yang berlaku sejak 30 September 2021.

Demikian ini berkaitan dengan kewenangan OJK berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum (POJK Modal Minimum Bank Umum).

Pada Pasal 9 POJK Modal Minimum Bank Umum ini dinyatakan bahwa, modal bagi bank yang berkantor pusat di Indonesia terdiri dari: 

  1. Modal inti (tier 1) yang meliputi:
  2. Modal inti utama (common equity tier 1);
  3. Modal inti tambahan (additional tier 1) dan
  4. Modal pelengkap (tier 2).

Oleh sebab ditetapkannya  Additional Tier-1 Capital Bond sebagai modal inti tambahan maka diharapkan dapat meningkatkan kemampuan bank untuk menyerap risiko yang disebabkan oleh kondisi krisis dan/atau pertumbuhan kredit perbankan yang berlebihan, menciptakan sistem perbankan yang sehat dan mampu berkembang serta bersaing secara nasional maupun internasional.

Sebagaimana dikatakan oleh Direktur Keuangan BBNI, ”Penguatan modal ini merupakan langkah kami untuk melompat dan bergerak lebih cepat. Dalam kondisi normal, pemenuhan modal seperti ini hanya dapat dipenuhi pada tahun 2025. Kami akan menjadi bank pertama di Indonesia yang melakukannya,” Sebagaimana dikutip dari investor.id. 

 

DAS

Dipromosikan