Kini Kuasai 90% Saham OVO, Grab Sibuk Cari Investor Lokal Pengganti Tokopedia dan Lippo Group

Kini Kuasai 90% Saham OVO, Grab Sibuk Cari Investor Lokal Pengganti Tokopedia dan Lippo Group

Kini Kuasai 90% Saham OVO, Grab Sibuk Cari Investor Lokal Pengganti Tokopedia dan Lippo Group

Grab akan kuasai 90% saham OVO. Meski begitu, Grab tetap perlu melepaskan setidaknya 5% sahamnya lagi ke investor Indonesia untuk memenuhi aturan yang berlaku.

Berhembus kabar, perusahaan ride-hailing asal Singapura, Grab Holdings Inc., meningkatkan kepemilikan sahamnya di perusahaan pengelola OVO, PT Bumi Cakrawala Perkasa, yang sebelumnya sebesar 39%, kini mencapai 90%.

Grab mengambil alih mayoritas saham ini dari gabungan saham yang sebelumnya dimiliki oleh Tokopedia sebesar 36,1% dan Lippo Group sebanyak 7,2%.

Hal ini dikonfirmasi pihak OVO. “Kami senang menyelesaikan tahap pertama dalam upaya merestrukturisasi kepemilikan kami. Kami menyambut baik komitmen yang lebih besar dari Grab di OVO,” ujar pihak OVO dalam sebuah pernyataan, sebagaimana dikutip dari Bloomberg.

Pihak OVO menambahkan, bahwa OVO tengah berkonsultasi secara intensif dengan regulator, untuk menyelesaikan proses restrukturisasi kepemilikan. OVO meyakini bahwa, restrukturisasi ini akan memungkinkan OVO untuk melayani kebutuhan layanan keuangan masyarakat Indonesia dengan lebih baik.

Pihak Grab juga mengkonfirmasi kabar ini. “Betul, Grab telah menambah kepemilikan di OVO,” papar Sharon Issabella, Senior Communications Manager Grab Indonesia, kepada KONTAN, Senin (04/10).

Tak berhenti sampai disitu saja, kini Grab tengah dalam proses menjual sebagian saham miliknya di OVO kepada investor lokal, untuk mematuhi ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Adapun, ketentuan terkait tercantum pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran (PBI SP). Yang diterbitkan pada 30 Desember 2020 dan mulai berlaku pada 1 Juli 2021.

Pasal 18 ayat (1) PBI SP mengatur bahwa, Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) harus memenuhi persyaratan Bank Indonesia meliputi, aspek kelembagaan, permodalan dan keuangan, manajemen risiko, dan kapabilitas sistem informasi. Aspek kelembagaan meliputi legalitas badan hukum, kepemilikan, pengendalian, dan kepengurusan.

Kemudian, Pasal 19 ayat (1) PBI SP menyatakan bahwa, aspek kelembagaan berupa kepemilikan yang perlu dipenuhi PJP berupa Lembaga Selain Bank (LSB), diantaranya komposisi kepemilikan saham minimal 15% sahamnya dimiliki oleh pihak domestik. Yakni, terdiri dari warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia.

Ketentuan lebih lanjut mengenai PJP diatur oleh Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran atau PBI PJP.

OVO Tetap Hadir di Tokopedia

Meski Tokopedia melepaskan kepemilikan sahamnya di OVO. Kerjasama bisnis antara Tokopedia dan OVO tidaklah berakhir. Layanan pembayaran melalui OVO tetap dapat digunakan di platform e-commerce Tokopedia.

Head of Corporate Communications OVO, Harumi Supit, mengkonfirmasi pihaknya telah bersepakat bahwa OVO akan tetap hadir di ekosistem Tokopedia, sebagai salah satu metode pembayaran.

“Layanan tetap berlangsung seperti biasa. Barangkali ada kebutuhan belanja di Tokopedia, tetap dapat menggunakan OVO,” paparnya kepada KONTAN, Senin (04/10).

Berdasarkan Laporan Pembayaran Seluler 2021 oleh Boku Inc., OVO merupakan penyedia dompet digital terbesar di Indonesia, dengan pangsa pasar mencapai 38%. Mayoritas transaksi OVO berasal dari Tokopedia.

AAB

Dipromosikan