Telah Disahkan DPR, Begini Sederet Poin Penting UU Harmonisasi Peraturan Pajak

Telah Disahkan DPR, Begini Sederet Poin Penting UU Harmonisasi Peraturan Pajak

Apakah reformasi pajak melalui RUU HPP akan memberikan harmonisasi dan berjalan efektif bagi dunia industri?

Gelar sidang paripurna ke-7, DPR sahkan RUU Harmonisasi Peraturan Pajak pada hari Kamis tanggal 7 September 2021. RUU yang sebelumnya bernama RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) ini mengatur sejumlah aturan baru perpajakan sebagai salah satu cara pemerintah mereformasi sistem perpajakan.

Adapun aturan-aturan yang diharmonisasikan dalam RUU Harmonisasi Peraturan Pajak (HPP) adalah meliputi pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP), PPh badan, pengampunan pajak (tax amnesty), pajak karbon, hingga penghapusan tarif pajak minimum untuk perusahaan merugi.

Apa saja sih poin yang diubah dalam RUU HPP pada bidang pajak penghasilan dan pertambahan nilai? Simak pembahasannya berikut ini:

  1. PPh Orang Pribadi

Undang-undang HPP memberikan keberpihakan kepada masyarakat rendah, dan menciptakan golongan baru bagi memiliki sumber yang memiliki pendapatan lebih tinggi. Adapun tabel pajak PPh orang pribadi sebagai berikut:

Dengan begitu, maka penghasilan kena pajak setelah berlakunya UU HPP dengan tarif 5 % dinaikkan menjadi 60 juta. Selain itu, ditambahkan  kategori baru dengan tarif 35% PPh pada penghasilan 5 milyar. Sedangkan untuk besaran penghasilan tidak kena pajak tetaplah sama dengan aturan sebelumnya, yaitu Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun. Tidak terdapat perubahan pula pada tambahan sebesar Rp4,5 juta diberikan untuk Wajib Pajak yang kawin dan masih ditambah Rp4,5 juta untuk setiap tanggungan maksimal 3 orang.

  1. Pengenaan pajak atas natura

Dalam RUU HPP, natura menjadi objek pajak. Natura itu sendiri merupakan bentuk fasilitas yang diberikan dalam ke dalam melakukan suatu pekerjaan. Contohnya, perusahaan memberikan jaket konstruksi pada pekerjanya untuk bekerja. Tunjangan keselamatan juga termasuk lingkup natura yang akan dijadikan objek pajak. Adapun lingkup natura yang dikenakan pajak adalah:

      1. Penyediaan makan/minum bagi seluruh pegawai
      2. Natura di daerah tertentu
      3. Natura karena keharusan pekerjaaan, contoh: alat keselamatan kerja atau seragam
      4. Natura yang bersumber dari APBN/APBD
      5. Natura dengan jenis dan batasan tertentu.
  1. PPh UMKM

Pada sektor UMKM, RUU HPP sekarang menerapkan konsep Peredaran Bruto Tidak Kena Pajak. Konsep ini sama seperti penghasilan tidak kena pajak. Total pendapatan bruto yang diterima UMKM nantinya akan dikurangi dengan Peredaran Bruto Tidak Kena Pajak sebesar Rp500 juta. Kemudian, angka inilah yang akan dijadikan peredaran bruto kena pajak. Adapun pemerintah tidak mengubah kategori tarif sesuai dengan kategori UMKM yang ditentukan aturan sebelumnya.

  1. PPh Badan

Adapun RUU HPP menetapkan seterusnya PPh badan yang dikenakan adalah 22%. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, bahwa hal ini didasarkan pada standar pengenaan pajak penghasilan untuk badan jika dilihat dari negara-negara lain. Maka, angka 22% dirasa cukup wajar untuk dikenakan. Walaupun begitu, pemerintah tetap mempertahankan insentif pajak bagi pelaku UMKM sebesar 50%. Artinya, pelaku UMKM hanya membayar pajak penghasilan sebesar 11%.

  1. PPn

Melalui RUU HPP, pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) umum dari 10 persen menjadi 12%. Kenaikan ini akan secara bertahap. Tahap pertama, pemerintah akan menaikan PPn sebesar 11% pada bulan April 2022 sampai dengan Desember 2024. Terhitung 1 Januari 2025, tarif PPn seterusnya akan menjadi 12%.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menyebut sembako yang sering dikonsumsi masyarakat bisa dipajaki lebih rendah atau bahkan tidak dikenakan pajak sama sekali.

Secara garis besar, berikut perbedaan RUU HPP dengan aturan pajak sebelumnya:

 Aturan Pajak Penghasilan dan Pertambahan Nilai SebelumnyaRUU HPP
PPh Orang PribadiTarif 5% dikenakan dalam rentang Rp0-Rp50 jutaTarif 5% dikenakan dalam rentang Rp0-Rp60 juta
Pengenaan pajak atas naturaNatura tidak menjadi objek pajakNatura menjadi objek pajak
PPh UMKMTidak diatur atau tidak terdapat Peredaran bruto tidak kena pajakPeredaran bruto tidak kena pajak sebesar Rp500 juta
PPh Badan20%22%
PPn10%11-12% (Bertahap)

 

AN

Dipromosikan