Pertimbangan Restrukturisasi PLTU Tua Antara Spin Off Atau Likuidasi

Pertimbangan Restrukturisasi PLTU Tua Antara Spin Off Atau Likuidasi

Pertimbangan Restrukturisasi PLTU Tua Antara Spin Off Atau Likuidasi

Spin off PLTU kian menjadi isu hangat, secara bersamaan isu likuidasi menjadi diskursus alternatif selain spin off.

Isu spin off Pembangkit Tenaga Listrik Tenaga Uap (PLTU) eksesif berembus. Hal ini menyusul beberapa fakta pendataan aset yang dilakukan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tujuannya adalah untuk meningkatkan kinerja perusahaan dengan kriteria availability factor lebih rendah dari 80 persen dalam kurun waktu lima tahun, dan memiliki capacity factor lebih rendah dari 50 persen dalam lima tahun kedepan. 

Penilaian terhadap availability factor ini menjadi esensial sebagai suatu indikasi kesiapan unit pembangkit untuk beroperasi dalam jam serta dalam periode tertentu. Pengukuran ini berdasarkan pada beberapa faktor antara lain keandalan, ketergantungan pada jaringan, perjanjian pembelian listrik dan pemeliharaan sistem periodik.  

Dengan demikian semakin rendah nilai persentase availability factor-nya maka semakin “tidak optimal” suatu pembangkitan yang diproyeksikan hingga lima tahun kedepan.

Ekonom dan Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira berpendapat, rencana spin-off PLTU tua berpotensi bertentangan dengan visi Perusahaan Listrik Negara untuk mempensiunkan PLTU dan mengejar visi net zero emission pada tahun 2060 mendatang, sebagaimana dilansir dari Kontan.

Timbang-Timbang Mekanisme Spin Off

Spin off pada dasarnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Terminologi spin off merupakan bagian dari konstruksi Pemisahan sebagaimana dinyatakan pada Pasal 1 angka 12 UU PT bahwa Pemisahan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perseroan untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada 2 (dua) Perseroan atau lebih atau sebagian aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada 1 (satu) Perseroan atau lebih.

Pada Pasal 135 ayat (1) UU PT dinyatakan, Pemisahan dapat dilakukan dengan cara: a. Pemisahan murni; atau b. Pemisahan Tidak Murni. Sedangkan mekanisme spin off disamakan dengan pemisahan tidak murni, sebagaimana dinyatakan pada Ketentuan Penjelasan.

Lebih lanjut Bhima Yudhistira menyampaikan, dibandingkan dengan mekanisme spin off akan lebih baik bagi PLN agar PLTU tua lebih baik dinonaktifkan atau dilikuidasi.

Pada dasarnya Gunadi menyampaikan, antara spin off dengan likuidasi adalah sama-sama menjadi klasifikasi dalam restrukturisasi perseroan dalam buku Beberapa Tinjauan Tentang Permasalahan Hukum Perseroan, 2005.

Akan tetapi jika berkaca pada pandangan Bhima Yudhistira maka, restrukturisasi yang dijalankan tidak merupakan spin off namun pemisahan murni (zuivere splitsing/absolute division). 

Sedangkan menurut PLN tindakan korporasi ini tidak berada pada tataran melepaskan namun hanya berupa pemisahan unit usaha atau divisi tertentu menjadi sebuah perseroan baru yang kegiatannya bisa sama atau berbeda dengan perseroan awalnya sebagaimana disebutkan dalam buku Pembahasan Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Penerapan dalam Akta Notaris karangan Anisitus, 1996.

Maka dari itu langkah yang dideteksi hari ini, PLN berupa untuk spin off.

Penataan Struktur

Agenda spin off mengisyaratkan adanya penataan struktur organisasi dan pengelolaan aset negara di bidang pembangkitan. Pemisahan ini diatur dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/03/2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/2010 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara.

Akan tetapi Peraturan Menteri BUMN ini tidak cukup untuk memberikan dasar pada tindakan spin off dari PLN kepada perseroan baru hasil spin off. Sebab pada Peraturan Menteri BUMN ini hanya mengatur pemindahtanganan dengan cara Penjualan dengan kriteria:

  1. Secara teknis dan/atau ekonomis sudah tidak menguntungkan bagi BUMN apabila tetap dipertahankan keberadaannya;
  2. Secara teknis dan/atau ekonomis terdapat alternatif atau pengganti lain yang lebih menguntungkan bagi BUMN;
  3. Peruntukkan bagi Kepentingan Umum
  4. Diperlukan oleh kementerian atau lembaga Negara/Pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi kenegaraan atau pemerintahan;
  5. Bagian dari program restrukturisasi dan penyehatan BUMN; dll

Melihat pada materi muatan diatas menunjukan adanya pemenuhan syarat untuk dilakukannya spin off. Namun, perlu diperhatikan adalah mengenai sistem penunjukan perseroan hasil spin off dan penjualannya Power Purchase Agreement/PPA yang akan ditandatangani oleh PLN untuk PLTU-PLTU yang dialihkan, dan hal-hal lainnya yang belum diatur di dalam peraturan tersebut.

 

DAS

Dipromosikan