Memahami Kepailitan Bagi Pelaku Usaha

Memahami Kepailitan Bagi Pelaku Usaha

Memahami Kepailitan Bagi Pelaku Usaha

Saat memasuki dalam dunia perniagaan, apabila debitor tidak mampu atau tidak mau membayar utang-utangnya kepada kreditor maka debitor dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit dengan harapan agar debitor yang lalai tersebut dinyatakan pailit oleh hakim melalui putusannya. Kepailitan merupakan suatu lembaga hukum perdata sebagai realisasi dari dua asas pokok yang terkandung dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Tindakan pailit adalah suatu sitaan umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan pembersihannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas. Harta pailit akan dibagikan sesuai dengan porsi besarnya tuntutan kreditor.

Menteri Kementerian Hukum dan HAM Yasonna, menjelaskan lebih dari 1.100 pelaku usaha ajukan kepailitan dan PKPU. Yasonna menyampaikan bahwa Pandemi Covid-19 telah menimbulkan dampak yang dirasakan oleh seluruh sektor dan menyebabkan economic setbacks. Dalam hal ini pemerintah berupaya keras untuk menahan dampak pandemi dengan menerbitkan sejumlah kebijakan untuk mendorong economic revival.

Khusus mengenai kepailitan, pemerintah sedang membahas kemungkinan melakukan moratorium kepailitan dan PKPU untuk menahan peningkatan jumlah permohonan baru. Kebijakan tersebut akan berlaku untuk jangka waktu tertentu atau temporary measures. Dimana negara seperti Jerman, Inggris, dan Singapura telah menerapkan temporary measures mengenai kepailitan.

Berangkat dari kebutuhan tersebut, Kliklegal.com akan menyelenggarakan Friday I’m In Law Series: ”Memahami Kepailitan Bagi Pelaku Usaha”, yang akan dilaksanakan pada Jumat, 03 Desember 2021 melalui platform Zoom Webinar.

Dalam Friday I’m In Law Series ini akan bekerjasama dengan BP Lawyers, dengan Narasumber Ali Imron, Partner BP Lawyers. Akan lebih lanjut membahas mengenai perlindungan dan upaya hukum yang dapat dilakukan debitor dalam kepailitan, serta akan membahas secara tuntas mengenai penyelesaian sengketa kepailitan di Indonesia.Kami membuka pendaftaran Friday I’m In Law Series, terutama bagi Perusahaan,Pengusaha, Lawyer, Masyarakat Umum. Jika Anda tertarik, silahkan klik link berikut: .

Daftar Sekarang
Dipromosikan