Seakan Tak Ada Habisnya, Kini Giliran Perusahaan IT Gugat PKPU Garuda Indonesia

Seakan Tak Ada Habisnya, Kini Giliran Perusahaan IT Gugat PKPU Garuda Indonesia

Seakan Tak Ada Habisnya, Kini Giliran Perusahaan IT Gugat PKPU Garuda Indonesia

Manajemen Garuda menyatakan, pihaknya tengah mempelajari permohonan PKPU bersangkutan dan telah menunjuk advokat untuk mewakili perseroan dalam melakukan langkah selanjutnya.

Baru saja lepas dari permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan PT My Indo Airlines, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atau Garuda kembali terbelit permohonan PKPU lainnya. Kali ini diajukan PT Mitra Buana Koorporindo (MBK). Garuda tercatat memiliki utang senilai Rp 4,16 miliar kepada MBK.

Atas hal tersebut, manajemen Garuda menginformasikan, pihaknya kini tengah mendalami permohonan PKPU tersebut dan telah menunjuk advokat dari Kantor Advokat Assegaf Hamzah & Partners (AHP) untuk mewakili perseroan dalam menghadapi permohonan PKPU tersebut.

“Perseroan saat ini sedang mempelajari permohonan PKPU yang diajukan dan akan memberikan tanggapan sesuai prosedur dan ketentuan proses hukum yang berlaku, dengan senantiasa mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan akuntabel terhadap seluruh mitra usahanya, “ tulis manajemen Garuda, sebagaimana dikutip dari keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (28/10).

Dalam menentukan langkah yang akan ditempuh, manajemen Garuda bertekad untuk terus berkoordinasi intensif dengan dewan komisaris, pemegang saham, dan otoritas terkait. Serta mendiskusikan persoalan dengan advokat yang telah ditunjuk.

Manajemen Garuda juga menyatakan, permohonan PKPU ini tidak mempengaruhi keberjalanan operasional Garuda. “Permohonan PKPU ini tidak mempengaruhi kegiatan operasional Perseroan, dalam hal ini seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan Perseroan akan tetap berlangsung dengan normal sampai dengan adanya ketetapan hukum atas proses permohonan PKPU tersebut,” ungkap manajemen Garuda lebih lanjut.

Sebelumnya, permohonan PKPU dilayangkan MBK terhadap Garuda di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (22/10). Perkara ini tercatat dengan nomor perkara 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

Permohonan dilayangkan perusahaan penyedia jasa IT ini, lantaran Garuda belum menyelesaikan kewajiban terkait kerja sama pengadaan layanan sewa dan managed service end user computing domestik.

Padahal, selang sehari sebelum diajukannya permohonan oleh MBK, Garuda baru saja lepas dari permohonan PKPU yang diajukan My Indo Airlines. Permohonan PKPU My Indo Airlines terhadap Garuda resmi ditolak Majelis Hakim pada sidang putusan, Kamis (21/10).

Permohonan diajukan pada 9 Juli 2021 ke Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 289/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst. Sebab Garuda menunggak pembayaran kewajiban terkait kerja sama layanan cargo freighter.

AAB

Dipromosikan