Meski Banjir Kritik, Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Resmi Terima Suntikan APBN Rp 3,4 Triliun

Meski Banjir Kritik, Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Resmi Terima Suntikan APBN Rp 3,4 Triliun

Meski Banjir Kritik, Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Resmi Terima Suntikan APBN Rp 3,4 Triliun

KCIC resmi menerima suntikan dana APBN untuk menambal pembengkakkan biaya pembangunan proyek KCJB. Kabarnya, progres proyek yang sempat terkendala ini, sudah mencapai lebih dari 79 persen.

Meski menerima kritik dari berbagai kalangan, proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) resmi menerima suntikan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 3,4 triliun, kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI) selaku pemimpin konsorsium.

“Masuknya investasi pemerintah melalui PMN kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) selaku pemimpin konsorsium KCJB, bisa mempercepat penyelesaian pengerjaan proyek setelah sempat tersendat akibat pandemi COVID-19,” tutur Direktur Utama PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), Dwiyana Slamet Riyadi, Senin (01/11).

PMN yang dikucurkan pemerintah tersebut akan digunakan untuk pembayaran base equity capital atau kewajiban modal dasar konsorsium. Selain itu, KCIC menerima pinjaman dari China Development Bank (CBD) sebesar 4,55 miliar dolar AS atau setara Rp 64,9 triliun, tanpa jaminan dari pemerintah.

Sehingga, struktur pendanaan KCJB terdiri dari 75 persen dari CDB dan 25 persen dari ekuitas konsorsium. Dari 25 persen ekuitas tersebut, 60 persen berasal dari konsorsium Indonesia. Dengan demikian, struktur pendanaan KCJB meliputi 15 persen dari konsorsium Indonesia dan 85 persen sisanya dari ekuitas dan pinjaman pihak China.

Dwiyana juga mengungkapkan, proyek KCJB ini sudah hampir rampung, dengan progres mencapai lebih dari 79 persen.

Sebagai informasi, pengucuran dana APBN melalui skema PMN ini didasari pada Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021 (Perpres 93/2021), yang merevisi Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antar Jakarta dan Bandung (Perpres 107/2015).

Pemerintah sebelumnya berkomitmen untuk tidak menggunakan APBN dan tidak memberikan jaminan dalam proyek KCJB. Hal ini tertuang dalam Pasal 4 ayat (2) Perpres 107/2015, yang menyatakan pelaksanaan penugasan konsorsium tidak menggunakan dana dari APBN serta tidak mendapatkan jaminan pemerintah.

Namun, komitmen tersebut berubah seiring bengkaknya pendanaan proyek KCJB. Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perpres 107/2015 kemudian diubah melalui Perpres 93/2021, yang  menyatakan pendanaan lainnya dapat berupa pembiayaan dari APBN. Pembiayaan dari APBN ini berupa Penyertaan Modal Negara kepada pimpinan konsorsium BUMN dan/atau penjaminan kewajiban pimpinan konsorsium BUMN.

AAB

Dipromosikan