Robot Trading Makan Banyak Korban, Ternyata Belum Ada Aturannya?

Robot Trading Makan Banyak Korban, Ternyata Belum Ada Aturannya?

Robot Trading Makan Banyak Korban, Ternyata Belum Ada Aturannya?

Kini marak penggunaan robot untuk aktivitas trading. Robot trading ini dinilai mampu melakukan sejumlah strategi investasi yang berujung pada keuntungan. Nyatanya, banyak penggunaan robot trading yang berujung pada kerugian yang besar.

Terungkap bahwa belum ada aturan terkait robot trading di Indonesia, meski penggunaan robot trading ini sudah marak di Indonesia. Namun, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti Kementerian Perdagangan telah berencana mengeluarkan aturan terkait. Aturan itu akan mengikat penggunaan robot trading pada perdagangan berjangka komoditi dan aset kripto.

“Kemungkinan akhir tahun ini akan kita keluarkan. Kalau untuk yang saham tidak ada kewenangan di kami,” tutur Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana, dalam acara d’Mentor detikcom, Rabu (27/10) lalu.

Oleh karenanya, selagi belum ada aturan terkait, Bappebti mengimbau masyarakat untuk segera menarik dana dari robot trading. “(Terkait robot trading) lebih cepat withdraw uangnya lebih baik, karena tidak ada jaminan uang itu akan kembali,” lanjut Wisnu.

Wisnu mengungkapkan robot trading sudah memakan banyak korban, terlebih lagi modus yang digunakan para pelaku dengan skema money game dan ponzi. “Apalagi yang ikut di paket-paket trading gold, silver gold trader, smart trader itu sebaiknya segera saja di-withdraw uangnya. Supaya tidak lebih besar kerugiannya,” ujarnya.

Adanya aturan terhadap robot trading dapat memberikan pelindungan lebih kepada investor, seperti melalui pengaturan-pengaturan kewajiban bagi broker yang menggunakan robot trading sebagai bantuan investasi juga mekanisme penanganan sengketa oleh Bappebti.

“Kalau dia bertransaksi atau berdagang dengan penyelenggara dibawah izin Bappebti, kalau terjadi sengketa antara investor dan penyelenggara, kami akan turun tangan. Bahkan kalau ada kesalahan di broker, itu ada kewajiban broker untuk mengembalikan uang nasabah. Kadang-kadang robot trading yang abal-abal kita tidak tahu setting-nya seperti apa,” pungkas Wisnu.

Dalam kesempatan yang sama, trader profesional, Desmond Wira berpendapat Indonesia memang terlambat dari sisi regulasi. Padahal, dengan adanya regulasi yang mengatur robot trading ini akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Kalau saya bilang, kita memang agak terlambat dalam menerapkan regulasi robot trading ini, kalau di India sudah dari 2008, kita belum. Proses penggodokan aturan itu supaya nanti kita bisa memberi kepastian hukum untuk masyarakat, terutama yang awam. Masalahnya masyarakat yang awam ini, mereka berpikirnya profitprofit, sudah untuk edukasi,” tutur Desmond.

Dilansir dari situs ea robots, robot trading atau juga biasa disebut expert advisor, dapat didefinisikan sebagai perangkat lunak yang dikembangkan untuk praktik perdagangan, yang dapat secara otomatis menempatkan penjualan atau pembelian. Perangkat ini diprogram untuk mengikuti instruksi atau strategi investor dan dapat beroperasi 24/7.

AAB

Dipromosikan