Kerap Dipermasalahkan, Bagaimana Tanggung Jawab Perusahaan terhadap Peserta Magang?

Kerap Dipermasalahkan, Bagaimana Tanggung Jawab Perusahaan terhadap Peserta Magang
Image Source by sevima.com

Kerap Dipermasalahkan, Bagaimana Tanggung Jawab Perusahaan terhadap Peserta Magang?

“Perjanjian pemagangan harus dibuat secara tertulis. Perjanjian tersebut sekurang-kurangnya harus memuat ketentuan hak dan kewajiban peserta magang dan pengusaha serta jangka waktu pemagangan.”

Beberapa saat lalu, publik ramai membicarakan kasus seorang peserta magang di sebuah startup yang digaji Rp100.000 per bulan namun harus membayar penalti Rp500.000 bila mundur sebelum perjanjian kerja berakhir. 

Selain itu, sebuah perusahaan di Jakarta juga menjadi pembicaraan publik ketika membuka sesi tanya jawab mengenai program magang. Mengenai hal ini, terdapat warganet yang menanyakan apakah magang di perusahaan tersebut akan mendapat gaji. Pertanyaan tersebut kemudian dijawab, “unpaid ya! dibayarnya pake stable mental health krn tiap hari bisa main sm otter”. 

Hal ini kemudian menjadi ramai diperbincangkan melalui media sosial dan banyak pihak yang turut mempermasalahkan mengenai program magang yang tidak memperhatikan hak-hak pesertanya.

Lalu bagaimana pengaturan program magang tersebut sebenarnya? 

Mengenai Program Pemagangan

Pengaturan mengenai kegiatan magang dalam hukum Indonesia diatur melalui UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Dalam Pasal 1 angka 11, Pemagangan didefinisikan sebagai berikut:

Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.

Dalam pelaksanaannya, Pasal 22 UU Ketenagakerjaan mengharuskan pemagangan dilaksanakan atas dasar perjanjian pemagangan antara peserta dengan pengusaha yang dibuat secara tertulis. Perjanjian tersebut sekurang-kurangnya harus memuat ketentuan hak dan kewajiban peserta magang dan pengusaha serta jangka waktu pemagangan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemagangan diatur pula melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri.

Syarat Perusahaan dalam Mengadakan Program Magang

Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri, dalam Pasal 1 angka 3 disebutkan bahwa penyelenggara pemagangan adalah perusahaan yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan pemagangan di dalam negeri. 

Selanjutnya dalam Pasal 3 diatur bahwa untuk menyelenggarakan pemagangan, perusahaan harus memiliki unit pelatihan, program pemagangan, sarana dan prasarana, serta pembimbing pemagangan atau instruktur.

Perusahaan juga perlu memperhatikan syarat peserta magang yang dapat dipekerjakan, yang salah satunya adalah berusia minimal 17 tahun. Selain itu, perusahaan hanya dapat menerima peserta magang paling banyak 20 persen dari jumlah total pekerja.

Kewajiban Penyelenggara Magang dan Hak Peserta Magang

Kewajiban penyelenggara magang diatur dalam Pasal 16 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2020 (Permenaker No. 6/2020), yang mencakup:

  1. membimbing peserta Pemagangan sesuai dengan program pemagangan;
  2. memenuhi hak peserta Pemagangan sesuai dengan perjanjian pemagangan;
  3. menyediakan alat pelindung diri sesuai dengan persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja;
  4. memberikan uang saku kepada peserta pemagangan;
  5. mengikutsertakan peserta Pemagangan dalam program jaminan sosial;
  6. mengevaluasi peserta Pemagangan; dan
  7. memberikan sertifikat Pemagangan atau surat keterangan telah mengikuti Pemagangan.

Adapun hak peserta magang sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Permenaker No. 6/2020 mencakup:

  1. memperoleh bimbingan dari pembimbing pemagangan atau instruktur;
  2. memperoleh pemenuhan hak sesuai dengan perjanjian pemagangan;
  3. memperoleh fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja selama mengikuti pemagangan;
  4. memperoleh uang saku;
  5. diikutsertakan dalam program jaminan sosial; dan
  6. memperoleh sertifikat pemagangan atau surat keterangan telah mengikuti pemagangan.

Meskipun tidak diatur jumlah minimal pemberian upah bagi peserta magang, namun Permenaker No. 6/2020 menegaskan peserta magang memiliki hak atas uang saku.

Lebih lanjut, menurut penjelasan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi, besaran uang saku tersebut harus mempertimbangkan biaya transportasi, uang makan, dan insentif.

 

PNW

Dipromosikan