Penerima Insentif Pajak Diperluas, Berikut Perubahannya!

Penerima Insentif Pajak Diperluas, Berikut Perubahannya!

Penerima Insentif Pajak Diperluas, Berikut Perubahannya!

Pemerintah memperluas kriteria Wajib Pajak yang berhak atas insentif pajak dalam rangka akselerasi pemulihan ekonomi nasional.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 149/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas PMK-9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, pemerintah memperluas jumlah Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) WP penerima insentif pajak. 

Perubahan tersebut mencakup:

  1. Penambahan Insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25.
    PPh Pasal 25 adalah PPh yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak berdasarkan Pasal 25 UU PPh. Jumlah KLU yang mendapatkan insentif PPh 25 bertambah menjadi 481 dari sebelumnya 216 KLU.
  2. Penambahan Insentif Pembebasan PPh Pasal 22 Impor.
    PPh Pasal 22 Impor adalah PPh yang dipungut terhadap Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor. Jumlah Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang mendapatkan insentif bertambah dari 132 menjadi 397. Untuk mendapat pembebasan ini harus menyampaikan permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor.
  3. Pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN.
    Jumlah KLU yang mendapatkan insentif ini bertambah dari 132 menjadi 229 KLU.
  4. Kelonggaran untuk pemberi kerja, WP, dan pemotong pajak yang telah menyampaikan laporan realisasi/pembetulan pemanfaatan tiga jenis insentif lainnya, yaitu insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), PPh Final DTP berdasarkan PP 23 Tahun 2018, dan PPh Final DTP atas Penghasilan WP P3-TGAI. Kelonggaran diberikan untuk menyampaikan pembetulan laporan realisasi Masa Pajak Januari-Juni 2021 paling lambat tanggal 30 November 202.

Insentif pajak sendiri merupakan penawaran dari pemerintah, melalui manfaat pajak, dalam suatu kegiatan tertentu seperti kontribusi uang atau harta untuk kegiatan yang berkualitas. 

Penerapan insentif pajak dimulai dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan No. 23 Tahun 2020 sebagai langkah penanganan krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19.

 

PNW

Dipromosikan