Dinilai Belum Penuhi Haknya, 72 Mantan Karyawan Gugat KIA Terkait Gaji dan Pesangon

Dinilai Belum Penuhi Haknya, 72 Mantan Karyawan Gugat KIA Terkait Gaji dan Pesangon
Image Source by autonesian.com

Dinilai Belum Penuhi Haknya, 72 Mantan Karyawan Gugat KIA Terkait Gaji dan Pesangon

Persoalan muncul akibat belum adanya pemenuhan hak mantan karyawan setelah penandatanganan perjanjian bersama.

Sejumlah eks karyawan PT KIA Mobil Indonesia Tbk diketahui melayangkan gugatan terhadap perusahaan dengan dalih penunggakan pembayaran gaji, Tunjangan Hari Raya (THR), pesangon, serta uang kompensasi setelah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

Dalam gugatan tersebut, sejumlah eks karyawan perusahaan otomotif tersebut menuntut pihak perusahaan untuk membayar Rp209,3 Juta dengan denda keterlambatan sebesar Rp31,39 Juta. Diketahui bahwa gugatan tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jum’at (5/11) atas dugaan perselisihan PHK sepihak dengan nomor gugatan 474/Pdt.Sus-PHI/2021/PNJkt.Pst.

Gugatan tersebut dibuat untuk mewakili 72 mantan karyawan yang belum menerima haknya. Padahal pihak buruh dan perusahaan pada April 2020 lalu telah menyetujui dilakukannya PHK melalui surat perjanjian bersama.

Salah satu eks karyawan PT KIA Mobil Indonesia Tbk, Siti menuturkan bahwa dalam surat perjanjian tersebut dinyatakan perusahaan akan membayar hak buruh yang meliputi gaji yang belum dibayarkan, THR tahun 2020, kompensasi 45 hari kerja, dan pesangon satu kali PMTK.

“Kami berasumsi baik ke perusahaan, kan dibikin perjanjian bersama, dibikin coret-coretan tunggakan kita dan ditandatangani mereka juga. Jadi kita berpikir positif akan dibayarkan. Tetapi berjalannya waktu sampai sekarang, hamper 1,5 tahun belum juga dibayarkan” jelas Siti.

Berkenaan dengan hal tersebut, perlu diketahui bahwa penyelesaian pemutusan hubungan kerja, penetapan uang pesangon, serta hak-hak bagi tenaga kerja/karyawan telah secara jelas termuat dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) yang mana beberapa ketentuannya telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Pada pasal 81 angka 44 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 UU Ketenagakerjaan diketahui bahwa pada prinsipnya,  jika terjadi PHK, pihak pengusaha/perusahaan wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja (UPMK) dan uang penggantian hak (UPH) untuk karyawan.

Masih dalam pasal yang sama, Secara umum besaran uang pesangon yang diberikan kepada karyawan sangatlah bervariasi, didasarkan pada masa kerja karyawan itu sendiri.

Contohnya, untuk masa kerja kurang dari 1 tahun maka berhak untuk menerima 1 bulan upah. Sedangkan untuk masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, berhak menerima 5 bulan upah sebagai pesangon. Hal serupa juga berlaku bagi besaran UPMK yang diberikan kepada karyawan.

Sementara itu, ketentuan UPH yang seharusnya diterima meliputi cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja; serta hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

 

ARPP

Dipromosikan