OJK Perkuat Upaya Pengawasan Fintech Lending Mulai Pusat Data Hingga Regulasi

OJK Perkuat Upaya Pengawasan Fintech Lending Mulai Pusat Data Hingga Regulasi
Image Source by pindainews.com

OJK Perkuat Upaya Pengawasan Fintech Lending Mulai Pusat Data Hingga Regulasi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membangun pusat data fintech lending (PUSDAFIL) sebagai upaya pengintegrasian pengawasan praktik fintech lending legal.

Pada pertengahan tahun 2021, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pembangunan dan pengembangan Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL) dalam rangka peningkatan pengawasan aktivitas penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar dan memiliki izin OJK.

Per tanggal 25 Oktober 2021, tercatat 102 penyelenggara fintech lending yang sudah terintegrasi dalam PUSDAFIL dari total 104 fintech lending yang sudah berizin dan terdaftar di OJK.

“Untuk memperkuat pengawasan terhadap fintech lending yang telah berizin atau terdaftar, OJK telah membangun Pusat Data Fintech Lending. Saat ini, sudah ada 102 fintech lending yang terintegrasi dan masih akan terus berjalan,” jelas Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Riswandi.

Berdasarkan penjelasan OJK melalui akun instagram @ojkindonesia, diketahui bahwa PUSDAFIL akan digunakan untuk memonitor dan mengawasi transaksi seluruh fintech lending oleh OJK, baik terhadap limit pinjaman, tingkat keberhasilan bayar 90 hari sejak jatuh tempo, wilayah penyaluran pinjaman dan lainnya.

PUSDAFIL juga diharapkan dapat membantu penyedia fintech lending untuk melakukan pengecekan data sebelum melakukan pencairan dana kepada nasabahnya.

Pengaturan Mengenai Fintech Lending

Saat ini, pengaturan mengenai fintech secara umum diatur melalui Peraturan OJK (POJK) No. 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.

Dalam Pasal 7 POJK No. 77 Tahun 2016 ditentukan bahwa penyelenggara fintech wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK. Kemudian dalam Pasal 8 ayat (1), ditegaskan bahwa penyelenggara yang akan melakukan kegiatan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi harus mengajukan permohonan pendaftaran kepada OJK.

Peraturan tersebut menjadikan perusahaan fintech yang dijalankan tanpa mendaftarkan diri atau mendapat izin dari OJK sebagai fintech ilegal. Terhadap hal ini, OJK juga memiliki kewenangan untuk memblokir perusahaan fintech terkait.

Mengacu pada ketentuan Pasal 47 POJK No. 77 Tahun 2016, disebutkan bahwa atas penyelenggaraan kewajiban dan larangan dalam peraturan OJK ini, OJK berwenang untuk mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, dan pencabutan izin.

Adapun OJK menyebutkan bahwa terdapat rencana penyesuaian dan pembaharuan terhadap POJK No. 77 Tahun 2016, khususnya mengenai Perizinan.

Pengawasan OJK terhadap Fintech Lending

Pengawasan terhadap penyelenggara Fintech Lending dilakukan oleh OJK melalui 3 metode yaitu offsite, market conduct (semi SRO), dan onsite.

Dalam metode offsite, pengawasan dilakukan melalui laporan yang disampaikan penyelenggara fintech kepada OJK dan juga rencana implementasi host-to-host dengan server perusahaan dengan memanfaatkan Struktur Elemen Database.

Pengawasan melalui metode market conduct dijalankan berdasarkan Pasal 48 POJK No. 77 Tahun 2016, yaitu dengan mewajibkan seluruh penyelenggara untuk mendaftar sebagai anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Sedangkan, metode onsite merupakan pengawasan melalui mekanisme pemeriksaan langsung baik yang dilakukan secara rutin maupun sewaktu-waktu.

Pemberantasan Penyelenggara Fintech Lending Ilegal

Berdasarkan rilis pers OJK (3/11), Satgas Waspada Investasi (SWI) telah melakukan pemberantasan Fintech Lending Ilegal atau pinjaman online (pinjol) online ilegal dengan menutup 116 entitas pinjol ilegal yang beroperasi di internet dan aplikasi di jaringan telekomunikasi seluler.

Diketahui pula, sejak tahun 2018 sampai oktober 2021 SWI telah berhasil menutup 3.631 penyelenggara pinjol ilegal.

Saat ini, OJK juga menyediakan kanal informasi untuk mengakses daftar perusahaan yang tidak memiliki izin, yaitu melalui www.sikapiuangmu.ojk.go.id

 

PNW

Dipromosikan