Pemerintah Berlakukan PPKM Level 3 di Semua Wilayah Untuk Natal dan Tahun Baru

Pemerintah Berlakukan PPKM Level 3 di Semua Wilayah Untuk Natal dan Tahun Baru
Image Source by sindonews.com

Pemerintah Berlakukan PPKM Level 3 di Semua Wilayah Untuk Natal dan Tahun Baru

PPKM akan kembali diberlakukan di seluruh Indonesia untuk mencegah lonjakan kasus COVID-19 selama masa libur natal dan tahun baru.

Per tanggal 24 Desember hingga 2 Januari 2021, pemerintah akan kembali menaikan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia menjadi Level 3.

Hal ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, melalui rilis pers Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru (17/11).

Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah kenaikan kasus COVID-19 di masa libur natal 2021 dan tahun baru 2022. Muhadjir menjelaskan bahwa nantinya, baik wilayah yang sudah berstatus PPKM Level 1 maupun 2, akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.

Terhadap kebijakan ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menerbitkan Instruksi Mendagri terbaru selambat-lambatnya pada 22 November 2021.

Adapun selama masa PPKM Level 3 diterapkan, masyarakat tidak diperbolehkan melakukan aktivitas umum, berkerumun, pesta kembang api, dan pulang kampung/mudik untuk tujuan yang tidak primer.

Masyarakat juga dihimbau untuk tidak bepergian selama masa libur Natal dan Tahun Baru. Mengenai pelaksanaan ibadah, kapasitasnya juga akan dibatasi dengan pengunjung maksimal 50 persen.

Dampak Bagi Industri dan Perkantoran

Berdasarkan peraturan mengenai PPKM Level 3 sebelumnya yang termuat dalam Inmendagri No. 57 Tahun 2021, terdapat beberapa baik perkantoran non esensial, industri hiburan dan kuliner akan merasakan dampak yang cukup signifikan.

Pemberlakuan PPKM Level 3 akan mengharuskan kegiatan perkantoran non esensial membatasi kegiatan dengan jumlah karyawan di kantor maksimal 25 persen. 

Untuk restoran dan cafe, nantinya akan dilakukan pembatasan jumlah pengunjung dengan kapasitas maksimal 50 persen. Pembatasan serupa juga diterapkan untuk jumlah pengunjung di bioskop.

Sedangkan untuk mall dan pusat perbelanjaan lainnya, selain kapasitas pengunjung dibatasi menjadi 50 persen, jam operasional juga dibatasi maksimal pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Secara umum, pemerintah juga melarang pengambilan cuti tambahan selama masa Natal dan Tahun Baru, baik bagi ASN, TNI, Polri, maupun karyawan swasta.

Selain itu, bagi pekerja yang bergantung pada penggunaan transportasi umum, pemerintah memperketat peraturan perjalanan menggunakan transportasi umum. Persyaratannya adalah penumpang sudah harus mendapatkan vaksin COVID-19.

 

PNW

Dipromosikan