Buntut Kasus Korupsi, IM2 Terpaksa Hentikan Layanan Internet Indosat GIG

Buntut Kasus Korupsi, IM2 Terpaksa Hentikan Layanan Internet Indosat GIG
Image Source by kumparan.com

Buntut Kasus Korupsi, IM2 Terpaksa Hentikan Layanan Internet Indosat GIG

Terlepas dari perdebatan bahwa tindakan ini bukan merupakan ranah pidana, namun akhirnya IM2 telah melakukan serah terima aset dan pemberitahuan penghentian layanan kepada pelanggan.

Anak usaha dari PT Indosat Tbk. (ISAT) yang menyediakan layanan internet kabel rumahan Indosat GIG, Indosat Mega Media (IM2), akan menghentikan layanannya ke seluruh pengguna mulai tanggal 25 November 2021. 

Hal ini buntut dari adanya denda kasus korupsi yang dilakukan oleh IM2 sehingga  Kejaksaan Agung akan mengeksekusi denda uang pidana pengganti senilai Rp 1,35 triliun.

Pemberhentian layanan dan besaran denda telah ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Agung No.787 K/PID/SUS/2014 tertanggal 10 Juli 2014. Adapun Tindak Korupsi yang dimaksud adalah penyalahgunaan jaringan frekuensi radio 2,1 GHz oleh IM2 dan Indosat.

Pengumuman pemberhentian layanan ini langsung diumumkan oleh perusahaan melalui e-mail yang dikirimkan ke pelanggannya. 

“Dengan sangat menyesal kami menyampaikan bahwa perusahaan tidak dapat lagi menjalankan aktivitas bisnisnya secara menyeluruh paling lambat sampai dengan tanggal 25 November 2021.” demikian kutipan dari e-mail tersebut.

Saat ini, IM2 telah menandatangani berita acara serah terima aset di hadapan Kejaksaan Agung pada Agustus 2021. Lalu pada Selasa (16/11) lalu, Kejaksaan Agung telah memproses eksekusi dengan memasang tanda sita pada aset IM2 berupa tanah, bangunan dan mobil IM2.

Kronologi Kasus

Penutupan layanan internet oleh IM2 ini adalah diawali dengan penetapan PT Indosat Tbk dan IM2 sebagai tersangka dalam kasus korupsi penggunaan jaringan frekuensi radio 2,1 GHz atau 3G delapan tahun yang lalu tepatnya pada tahun 2013.

Pada tahun 2007, pemerintah melelang frekuensi 3G yang mana waktu itu lelang dimenangkan oleh Indosat, Telkomsel dan XL. Sedangkan IM2 tidak mengikuti lelang tersebut. 

Namun IM2 nyatanya bekerja sama dengan Indosat untuk menggunakan jaringan 3G tersebut yang mana menurut Kejaksaan Agung, IM2 sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi telah menyalahgunakan jaringan 3G karena menggunakannya tanpa izin pemerintah.

Indar Atmanto selaku Direktur Utama IM2 ketika itu dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi karena menyelewengkan perjanjian kerja sama antara IM2 dengan Indosat untuk mempergunakan jaringan 3G sehingga pelayanan internet IM2 dapat lebih cepat. Atas tindakan tersebut, IM2 telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,35 triliun.

Putusan Mahkamah Agung 

Atas tindakan tersebut, kedua perusahaan itu dikenai Pasal 2 dan 3 Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No.20/2001)

Dalam pertimbangannya hakim juga menyatakan bahwa terdakwa selaku Direktur Utama PT IM2 semenjak penandatangan perjanjian kerjasama tersebut telah menggunakan tanpa hak frekuensi 3G. Maka dari itu juga bertentangan dengan peraturan berikut:

  1. Pasal 17, 25 ayat 1, 29 ayat 1 dan 30 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit;
  2. Pasal 2 ayat 2 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2006 tentang Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler.

Dengan demikian Mahkamah Agung memutus bahwa:

  1. Menyatakan terdakwa IM2 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi dilakukan secara bersama-sama”;
  2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan bila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; 
  3. Menghukum PT IM2 membayar uang pengganti sebesar Rp1.358.343.346.674,- (satu triliun tiga ratus lima puluh delapan milyar tiga ratus empat puluh tiga juta

Syarat yang harus dipenuhi IM2 untuk menghentikan layanannya

Dilansir dari Kompas.com, Menteri Komunikasi dan Informatika (menkominfo) Johnny G. Plate melalui Direktorat Pengendalian pada Direktorat Jenderal Perangkat Pos dan Informatika Kominfo telah memanggil pihak IM2 terkait penghentian layanan indosat GIG pada Sabtu (20/11).

Dari pertemuan koordinasi tersebut, Johnny menegaskan bahwa untuk menghentikan layanan ini, berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi beserta peraturan perubahan dan peraturan pelaksananya, terdapat tiga syarat utama yang harus dipenuhi oleh IM2, yaitu:

  1. IM2 harus mengajukan permohonan penghentian layanan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
  2. IM2 Harus memberikan pilihan kepada pelanggan IM2 untuk mendapatkan pengalihan layanan kepada Penyelenggara Jasa/Telekomunikasi lain dan/atau mengembalikan biaya berlangganan yang telah dibayarkan atas sisa masa berlanggan yang belum terpenuhi dan/atau deposit prabayar yang dibayarkan pelanggan.
  3. IM2 harus memenuhi kewajiban lain termasuk pembayaran piutang negara, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

NR

Dipromosikan