Gojek Perkuat Upaya Perlindungan Konsumen dan Transaksi Melalui Edukasi Masyarakat

Gojek Perkuat Upaya Perlindungan Konsumen dan Transaksi Melalui Edukasi Masyarakat
Image Source by medium.com

Gojek Perkuat Upaya Perlindungan Konsumen dan Transaksi Melalui Edukasi Masyarakat

Dalam rangka memperkuat perlindungan konsumen, Gojek menyertakan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dalam sosialisasi Program Jaminan Saldo Kembali.

Program Jaminan Saldo Kembali dibentuk sebagai perlindungan konsumen dalam hal terjadi kehilangan saldo GoPay dikarenakan hal-hal diluar kendali konsumen. Gojek menjelaskan bahwa klaim atas kehilangan saldo GoPay dapat dilakukan dalam hal akun diambil secara paksa dan akibat kehilangan perangkat seluler.

Pelaksanaan program Jaminan Saldo Kembali kini turut menyertakan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk memasifkan edukasi masyarakat terkait perlindungan konsumen dan pengklaiman hak.

Dilansir dari Detik.com, Wakil Ketua BPKN, Muhammad Mufti menyebutkan kepercayaan konsumen adalah modal utama perekonomian negara. Oleh karena itu, menjadi penting untuk konsumen memahami hak-haknya.

“Program proteksi Jaminan Saldo Kembali merupakan pemenuhan hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa,” jelas Mufti melalui keterangan tertulis (19/11).

Dalam kegiatan Pers “Transaksi Aman dengan Proteksi Gopay dan Perlindungan BPKN” (17/11), Mufti juga menyampaikan apresiasinya terhadap langkah gojek dalam menyediakan proteksi konsumen dengan melakukan edukasi serta menyediakan fitur khusus. Ia juga mengharapkan program seperti ini dapat diterapkan pelaku usaha lainnya, terutama penyedia dompet digital.

Kerjasama antara Gojek dan BPKN diharapkan dapat melengkapi proteksi dengan memberikan edukasi aspek-aspek dan hak perlindungan konsumen dalam pelaksanaan transaksi digital. Pemberian edukasi juga akan mencakup pemahaman mengenai peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan konsumen hingga proses penyelesaian sengketa untuk masalah perlindungan konsumen.

Adapun mengenai perlindungan konsumen dalam hukum Indonesia termuat dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dalam Pasal 7 UU tersebut, diatur bahwa pelaku usaha berkewajiban untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan.

Selain itu, pelaku usaha juga memiliki tanggungjawab dalam jaminan dan/atau garansi atas barang yang diperdagangkan.

 

PNW

Dipromosikan