Garuda Resmi Berstatus PKPU Sementara, Apa Bedanya dengan PKPU Tetap?

Garuda Resmi Berstatus PKPU Sementara, Apa Bedanya dengan PKPU Tetap
Image Source by republika.co.id

Garuda Resmi Berstatus PKPU Sementara, Apa Bedanya dengan PKPU Tetap?

PKPU sementara dan PKPU tetap adalah tahapan rangkaian PKPU. Apabila Garuda gagal untuk membentuk rencana perdamaian dalam 45 hari, maka berdasarkan pemungutan suara status PKPU sementara bisa berlanjut ke PKPU tetap. 

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang  yang diajukan oleh PT Mitra Buana Koorporindo sehingga kini PT Garuda Indonesia (GIAA) resmi menyandang status PKPU sementara. 

“Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap TERMOHON PKPU/PT. GARUDA INDONESIA (PERSERO) TBK, untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan,” demikian bunyi petitum tersebut dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Merespon hal tersebut, GIAA menghormati hasil putusan itu dan akan membuka komunikasi seluas-luasnya dengan semua pihak. Namun Direktur Utama Garuda, Irfan Setiaputra menegaskan bahwa penetapan status PKPU terhadap GIAA bukanlah proses kepailitan.

“Kita pahami bersama bahwa proses PKPU bukanlah proses kepailitan. Proses ini memberikan ruang bagi Garuda untuk bernegosiasi dengan kreditur dalam koridor hukum,” ucapnya dalam Konferensi Pers virtual pada Kamis (9/12).

Dengan dijalankannya putusan tersebut oleh pihak GIAA, maka hal itu menunjukan bahwa GIAA berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban usaha.

Bedanya PKPU Sementara dengan PKPU Tetap

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU KPKPU) mengatur dua istilah PKPU yaitu PKPU sementara dan PKPU tetap. Keduanya adalah 2 tahapan proses PKPU.

Istilah PKPU Sementara dapat ditemukan dalam pasal 225 huruf d UU KPKPU. Jika permohonan PKPU dikabulkan, baik PKPU yang dimohonkan oleh Debitor maupun Kreditor itu sendiri, Pengadilan Niaga akan memutuskan PKPU sementara terlebih dahulu dengan memberi jangka waktu selama 45 hari Debitor untuk menyusun rencana perdamaian yang memuat rencana pembayaran utang kepada seluruh kreditornya. 

Setelah memutuskan PKPU sementara, Pengadilan Niaga akan menunjuk Hakim Pengawas dari hakim pengadilan dan mengangkat satu atau lebih pengurus yang nantinya bersama dengan Debitor akan mengurus harta debitor. Setelah itu, pengurus wajib untuk mengumumkan putusan PKPU sementara itu dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit dalam dua surat kabar harian. Pengumuman tersebut juga harus memuat undangan agar Kreditor dapat hadir  pada rapat permusyawaratan (persidangan). PKPU Sementara berlaku sejak tanggal putusan PKPU tersebut diucapkan dan berlangsung sampai dengan tanggal sidang diselenggarakan.

Rapat kreditor  dipimpin oleh hakim pengawas dengan dihadiri oleh debitor dan/atau kuasanya serta pihak-pihak yang merasa berkedudukan sebagai kreditor. Dalam rapat kreditor ini akan dilakukan pencocokan piutang, pembahasan rencana perdamaian yang diajukan oleh debitor apabila ada dan penentuan apakah akan diberikan PKPU Tetap atau tidak kepada debitor.

Jika telah ada rencana perdamaian yang disiapkan debitor, maka pemungutan suara dapat dilakukan. Debitor berkewajiban untuk mengajukan rencana perdamaian yang memuat rencana pembayaran utang kepada seluruh kreditornya. Namun jika debitor belum siap dengan rencana perdamaiannya maka debitor dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu melalui mekanisme PKPU Tetap.

PKPU Tetap merupakan tahap perpanjangan waktu dari PKPU Sementara. Beberapa keadaan yang mendorong terjadinya PKPU Tetap yaitu dikarenakan debitor belum siap dengan rencana perdamaiannya atau para kreditor belum dapat memberikan keputusan terkait rencana perdamaian yang diajukan.

Keputusan akan diberikan PKPU Tetap atau tidak kepada debitor harus melalui mekanisme pemungutan suara (voting) yang dilakukan oleh seluruh kreditor. Jika berdasarkan hasil voting memenuhi kuorum untuk diberikan PKPU Tetap, maka proses dilanjutkan dengan PKPU Tetap. Dengan jangka waktu maksimal 270 hari terhitung sejak putusan PKPU Sementara diucapkan. Namun jika kuorum tidak terpenuhi maka pengadilan harus menyatakan debitor pailit.

NR

Dipromosikan