Penggunaan Melejit, Pemerintah Siapkan Rancangan Undang-Undang Terkait Fintech

Penggunaan Melejit, Pemerintah Siapkan Rancangan Undang-Undang Terkait Fintech
Image Source by shutterstock.com

Penggunaan Melejit, Pemerintah Siapkan Rancangan Undang-Undang Terkait Fintech

RUU diharapkan dapat meningkatkan perlindungan dalam pemanfaatan fintech tanpa memberatkan penyelenggara fintech.

Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati dalam acara 3rd Indonesia Fintech Summit 2021 (11/12) menyatakan bahwa saat ini pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang menyusun Rancangan Undang-Undang untuk Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (RUU P2SK), yang akan turut memuat terkait jasa keuangan digital atau financial technology (fintech).

RUU tersebut setidaknya akan memuat mengenai definisi dan ruang lingkup fintech, badan hukum penyelenggara fintech, pengaturan dan pengawasan penyelenggaraan fintech, perizinan, dan perlindungan konsumen.

RUU P2SK dibentuk atas urgensi tingginya peran fintech dalam transformasi ekonomi Indonesia. Namun, di sisi lain terdapat pula ancaman besar atas keamanan penggunaannya.

Berdasarkan penjelasan Sri Mulyani, fintech memiliki berbagai resiko dan tantangan yang tidak mudah, mulai dari potensi kerugian finansial dan penipuan hingga penyalahgunaan data pribadi.

Menurutnya, kemudahan teknologi digital seharusnya diikuti dengan perkembangan pengaturan dan pengawasan yang dapat melindungi konsumen, namun tidak mempersulit jalannya industri fintech itu sendiri. RUU P2SK diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan ini.

Maka dari itu, Sri Mulyani berharap agar pelaku usaha dapat secara aktif melakukan komunikasi dan memberi masukan agar kebijakan yang dibentuk nantinya dapat mengakomodasi perkembangan fintech yang cepat dan dinamis.

“Mari kita bersama-sama membangun fintech untuk bisa memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Indonesia dan mendukung transformasi ekonomi Indonesia agar lebih produktif, inovatif, dan kompetitif,” ujar Sri Mulyani.

POJK Saja Dianggap Belum Cukup

Saat ini, regulasi terkait penyelenggaraan fintech di Indonesia hanya diatur melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

Mengenai hal ini, Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin (4/11) menilai bahwa perlu ada dasar hukum yang lebih kuat dalam mengatur produk dan jasa keuangan yang ditawarkan fintech.

Adanya UU tentang fintech diharapkan tidak hanya mengatur aktivitas penyelenggara, namun juga mengatur teknologi informasi yang digunakan, status fintech yang bisa beroperasi, hubungan pemberi dan penerima pinjaman, hingga perlindungan bagi pengguna layanan.

“UU berfungsi untuk menjamin kepastian hukum akan fintech di Indonesia dan mempekuat pengawasan yang ada,” ujar Puteri.

Meskipun demikian, bersamaan dengan pembahasan RUU terkait fintech, OJK tetap fokus menjalankan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap masyarakat dengan menyempurnakan POJK terkait perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.

 

PNW

Dipromosikan