LPS : Bunga Di Atas Aturan LPS Tidak Akan Dilindungi!

LPS Bunga Di Atas Aturan LPS Tidak Akan Dilindungi!
Image Source by kompasiana.com

LPS : Bunga Di Atas Aturan LPS Tidak Akan Dilindungi!

“Masyarakat senantiasa selalu mengingat ketentuan 3T agar mengetahui risiko-risiko yang dihadapi”

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengatakan bahwa bank harus lebih terbuka menginformasikan secara jelas kepada nasabah bahwa simpanan tersebut tidak dijamin LPS. Setiap bunga bank yang melebihi tingkat bunga yang dijamin oleh LPS diperbolehkan, namun tidak ada jaminan yang diberikan oleh LPS.

“Ini sah saja tetapi saya minta kepada bank-bank tersebut, agar ada fairness, untuk memberikan informasi yang jelas bagi para nasabahnya bahwa simpanan nasabah tersebut seluruhnya tidak dijamin LPS,” ujar Purbaya sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan.

Ketua Dewan Komisioner LPS ini memahami bahwa beberapa bank sedang gencar menarik nasabah melalui presentasi bunga yang lebih tinggi sejak. Kondisi kenaikan bunga melebihi persentase yang ditetapkan LPS ini marak terjadi khususnya pada  bank digital yang sedang tren saat ini.

Purbaya menghimbau agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan bunga yang sangat tinggi. Masyarakat perlu memahami agar efisien dan dijamin LPS, bunga yang diberikan tidak terlalu tinggi pada bank.

Sekretaris LPS, Dimas Yuliharto mengingatkan agar masyarakat senantiasa selalu mengingat ketentuan 3T agar mengetahui risiko-risiko yang dihadapi, ditanggung oleh LPS. Ketentuan 3T ini tidak lain adalah tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS, dan tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal.

“Ketika bank memberikan bunga tinggi, perhatiannya justru dari sisi pengawasan OJK. LPS hanya mengimbau nasabah ingat ketentuan 3T.” ungkapnya.

Dengan mengingat ketentuan 3T ini, maka masyarakat dapat memahami risiko, bahwa setiap bank yang menawarkan bunga yang lebih tinggi dari ketentuan yang diatur oleh LPS, tidak dijamin oleh LPS.

Seperti diketahui, tingkat bunga penjaminan yang berlaku untuk Rupiah pada Bank Umum menjadi sebesar 3,50 persen dan untuk valas pada Bank Umum sebesar 0,25 persen. Sementara, tingkat bunga penjaminan untuk rupiah pada BPR sebesar 6,00 persen. Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku mulai 30 September 2021 hingga 28 Januari 2022.

Start yang sama

Ekonom CORE Indonesia Piter Abdullah menjelaskan bahwa fenomena ini terjadi dikarenakan bank digital seolah membuat persaingan bank berada pada start yang sama, sehingga perusahaan bank berlomba-lomba untuk mencari calon nasabah yang tertarik.

“Teknologi digital membawa bank berdiri di garis start yang sama. Jika dulu bank-bank besar yang memiliki banyak kantor cabang dan ATM menjadi pemenang, kini di era teknologi digital, bank memiliki garis start baru untuk berlomba jadi pemenang,” kata Piter.

Selain tawaran bunga yang tinggi bank digital juga memiliki beberapa cara lain untuk menarik calon nasabah salah satunya dengan menghapuskan biaya administrasi. Insentif lain yang diberikan mencakup transfer gratis ke berbagai Bank dan penarikan tunai di ATM dengan kondisi yang berbeda antar bank dan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan pihak operator.

 

AN

Dipromosikan