Kementrian ESDM Berencana Menggabungkan Izin Eksplorasi dan Produksi Pada Sektor Mineral Dan Batu Bara

Kementrian ESDM Berencana Menggabungkan Izin Eksplorasi dan Produksi Pada Sektor Mineral Dan Batu Bara
Image Source by bisnis.com

Kementrian ESDM Berencana Menggabungkan Izin Eksplorasi dan Produksi Pada Sektor Mineral Dan Batu Bara

Ridwan melihat, kebijakan ini kedepannya akan menjawab dua persoalan, yaitu efektivitas dan efisiensi.”

Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia berencana akan mengintegrasikan izin eksplorasi dan produksi tambang mineral dan batu bara menjadi satu. Kedepannya, pengusaha hanya perlu mengantongi satu izin untuk melakukan kegiatan eksplorasi ataupun produksi.

Dirjen Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin mengatakan menyatakan nantinya perusahaan yang sudah mendapatkan izin eksplorasi bisa langsung melakukan produksi cadangan yang sudah bisa dipastikan.

“Ketika dapat izin eksplorasi mereka (Perusahaan) akan terima izin operasi produksi nanti akan dibuat jadi satu ijin kecuali perusahaan tidak melanjutkan eksplorasi,” ucap Ridwan pada US-Indonesia Investment Summit 2021.

Ridwan melihat, kebijakan ini kedepannya akan menjawab dua persoalan. Pertama, waktu untuk melakukan proses izin tambang menjadi lebih cepat. 

Kedua, pengusaha juga mendapatkan kepastian hukum dikarenakan setelah mendapat izin eksplorasi dan produksi yang telah diintegrasikan, maka pengusaha dapat langsung melakukan kegiatan produksi setelah kegiatan eksplorasi.

“Jadi akan bisa kurangi waktu untuk mendapatkan izin tersebut. Jadi akan lebih adil untuk perusahaan,” ungkap Ridwan.

Tingkatkan Iklim Investasi

Selain itu, Ridwan juga berharap bahwa kebijakan ini akan meningkatkan iklim investasi di sektor mineral dan batu bara. 

Menurutnya, cadangan mineral dan batu bara tanah air masih berlimpah hanya saja minat investasi yang diakui masih rendah dalam beberapa tahun terakhir.

“Kegiatan eksplorasi dan peluang investasi lebih terbuka, dan banyak proyek-proyek eksplorasi yang ada dan sektor swasta dapat meminta penugasan eksplorasi tersebut,” lanjut Ridwan.

Ridwan mengungkapkan bahwa tahun ini, target investasi pada sektor mineral dan batu bara tidak akan mencapai target, walaupun mengalami peningkatan operasi. 

Dalam kaca matanya, ada beberapa faktor lesunya investasi Minerba di tanah air. Untuk tahun ini misalnya pandemi COVID-19 memang memiliki pengaruh besar namun ada faktor-faktor lain yang juga terus berpengaruh dalam kurun beberapa tahun yakni dari sisi regulasi serta koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.

“Dari target investasi di sektor ini sampai saat ini (Agustus) baru tercapai hampir 40% dari target kita. Salah satu alasannya adalah yang berkaitan dengan pandemi. Alasan lain adalah dinamika regulasi Indonesia pada perusahaan dan persoalan lain terkait koordinasi pusat dan daerah,” jelas Ridwan.

Perlu diingat, dalam pasal 36 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, terdapat 2 jenis izin usaha pertambangan atau IUP, yaitu eksplorasi dan produksi. 

Kegiatan eksplorasi meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan. Sedangkan kegiatan produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, serta pengangkutan dan penjualan.

 

AN

Dipromosikan