Dorong Kemudahan Berusaha, Mengurus Izin Usaha Kini Bisa Lewat Ponsel!

Dorong Kemudahan Berusaha, Mengurus Izin Usaha Kini Bisa Lewat Ponsel!

Dorong Kemudahan Berusaha, Mengurus Izin Usaha Kini Bisa Lewat Ponsel!

Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah hanya perlu mengurus pendaftaran Nomor Induk Berusaha melalui aplikasi OSS.

Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tengah melakukan uji coba pengurusan izin usaha melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) di telepon seluler (ponsel).

Pada 9 Agustus 2021 lalu, pemerintah meluncurkan mekanisme perizinan usaha baru untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yaitu melalui OSS berbasis risiko.

Atas hadirnya OSS berbasis risiko, pelaku usaha hanya perlu mengurus izin dengan cara membuat Nomor Induk Berusaha (NIB). Hal ini memudahkan alur perizinan berusaha yang sebelumnya memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), hingga Surat Keterangan Usaha (SKU).

Pemangkasan izin usaha ini merupakan arahan dari UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Saat ini, pengurusan NIB dapat dilakukan melalui ponsel dengan menggunakan aplikasi OSS Indonesia yang dapat diunduh melalui Google Playstore.

Dalam kegiatan Penerbitan dan Pembagian NIB Pelaku UMK Perseorangan di Bandung (13/12), Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa inovasi ini dilakukan untuk rangka mempercepat perizinan usaha dan memberi kemudahan berusaha.

“Kemarin telah dilakukan uji coba menerbitkan NIB melalui handphone. Cukup pakai KTP elektronik, dimana pun bapak dan ibu semua dapat mengurus izin via ponsel tanpa bayar,” ujar Bahlil.

Bahlil juga menyebutkan bahwa saat ini sekitar 50 persen pelaku UMKM dan UMK masih berstatus informal. Kemudahan pengurusan izin ini diharapkan dapat mendorong transformasi 98 persen pelaku UMKM dan UMK untuk menjadi formal.

Sebelum aplikasi OSS Indonesia yang dapat diakses melalui ponsel rilis, pendaftaran NIB dapat dilakukan melalui website resmi OSS yaitu https://oss.go.id/. Sejak dikenalkan Agustus lalu, tercatat sekitar 430 ribu NIB telah diterbitkan.

Adapun selain sebagai identitas usaha, NIB juga berlaku sebagai TDP, Angka Pengenal Impor (API), dan akses kepabean bagi perusahaan yang melakukan aktivitas impor dan ekspor.

 

PNW

Dipromosikan