Ada Apa Dengan Pertamina: Mulai dari Rencana Potong Gaji, Mogok Karyawan, Hingga Tuntutan Pecat Direktur Utama

Ada Apa Dengan Pertamina Mulai dari Rencana Potong Gaji, Mogok Karyawan, Hingga Tuntutan Pecat Direktur Utama

Ada Apa Dengan Pertamina: Mulai dari Rencana Potong Gaji, Mogok Karyawan, Hingga Tuntutan Pecat Direktur Utama

Aksi mogok kerja rencananya akan dilakukan oleh karyawan Pertamina selama 10 hari untuk menolak rencana pemotongan gaji dan atas berbagai tuntutan lainnya.

Serikat pekerja PT Pertamina (Persero) yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) pada 20 Desember lalu dikabarkan telah mengirim surat kepada manajemen Pertamina dan Menteri Ketenagakerjaan terkait rencana aksi mogok kerja.

Melalui surat dengan Nomor 113/FSPPB/XII/2021-TH yang ditandatangani Presiden FSPPB Arie Gumilar dan Sekretaris Jenderal FSPPB, para pekerja mengancam akan melaksanakan aksi mogok kerja mulai tanggal 29 Desember 2021 hingga 7 Januari 2022.

Aksi mogok kerja akan diikuti para pekerja Pertamina Group yang tergabung dalam FSPPB dan akan dilakukan di seluruh wilayah kerja Pertamina holding dan subholding.

Selain itu, FSPPB juga mendesak Menteri BUMN Erick Thohir untuk memecat Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati. Adapun alasan pemicu protes karyawan ini diduga karena adanya rencana pemotongan gaji karyawan yang akan dilakukan manajemen Pertamina.

Padahal, Pertamina diketahui membukukan kinerja positif. Dilansir dari laporan resmi Pertamina, laba bersih perusahaan pada semester I 2021 mencapai USD$183 juta atau Rp2,6 triliun.

Dilansir dari CNN Indonesia (22/12), VP Corporate Communication Pertamina, Fajriyah Usman, mengatakan kebijakan pemotongan gaji karyawan sebenarnya baru sebatas rencana dan belum diimplementasikan.

Fajriyah menjelaskan bahwa rencana pemotongan gaji dibentuk dalam rangka adaptasi terhadap keadaan pasca pandemi, dimana para karyawan diberikan opsi memilih untuk kerja dengan mekanisme work from office (WFO) atau work from home (WFH).

Rencana pemotongan gaji ini juga dikonfirmasi oleh Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama. Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan hanya akan diterapkan bagi karyawan yang kerja dari rumah/WFH.

Lebih lanjut, dalam surat yang dikirimkan FSPPB, para pekerja menjelaskan lima alasan di balik ancaman mogok kerja:

  1. Tidak tercapainya kesepakatan untuk melakukan perjanjian kerja bersama (PKB) di perusahaan dan manajemen tidak menjalankan isi PKB termasuk mengenai kesejahteraan karyawan.
  2. Pihak pertamina dan pekerja yang diwakili FSPPB gagal melakukan perundingan. 
  3. Tidak ada itikad baik dari Direktur Utama untuk membangun hubungan kerja yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.
  4. Manajemen Pertamina tidak merespons upaya damai yang telah dicoba tempuh oleh FSPPB.
  5. Permintaan serikat pekerja untuk mengganti Direktur Utama Pertamina diabaikan oleh Menteri BUMN. 

 

PNW

Dipromosikan