Kini NFT Masuk Dalam Pengawasan Kominfo

Kini NFT Masuk Dalam Pengawasan Kominfo

Kini NFT Masuk Dalam Pengawasan Kominfo

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan pengawasan NFT agar tidak terdapat konten yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Non-Fungible Token (NFT) kini menjadi sorotan. Salah satunya karena kasus Ghozali Everyday yang viral menjual swa-foto nya dalam bentuk NFT di platform OpenSea meraup cuan sebesar Rp1,5 miliar dari penjualan tersebut. 

Guna meminimalisir digunakannya NFT sebagai sarana tindak pidana, pemerintah  langsung melakukan  pengawasan, mulai dari NFT sebagai sumber baru pajak SPT Tahunan hingga pengawasan NFT dari sisi konten. 

Pada 16 Januari 2022 Kominfo mengumumkan Siaran Pers No. 9/HM/KOMINFO/01/2022 tentang Pengawasan Kementerian Kominfo terhadap Kegiatan Transaksi Non-Fungible Token (NFT) di Indonesia.

Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi menyatakan bahwa Kominfo akan melakukan tindakan tegas untuk memberikan hukuman bagi pengguna platform NFT yang melanggar aturan hukum.

“Kami akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan koordinasi bersama Bappebti, Kepolisian, dan Kementerian/lembaga lainnya untuk melakukan tindakan hukum bagi pengguna platform transaksi NFT yang menggunakannya untuk melakukan tindakan melanggar hukum,” ujarnya .(16/2).

Dalam Siaran Pers tersebut, Kementerian Kominfo memuat beberapa hal yang menjadi poin penting antara lain:

  1. Kementerian Kominfo mengingatkan para platform transaksi NFT untuk memastikan bahwa tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan baik berupa pelanggaran data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual;
  2. Menteri Kominfo memerintahkan jajaran terkait di Kementerian Kominfo untuk mengawasi kegiatan transaksi NFT dengan melakukan koordinasi bersama Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan (Bappebti) selaku Lembaga berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto;
  3. Dalam ketentuan UU No. 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya dan peraturan pelaksananya mewajibkan seluruh Penyedia Sistem Elektronik (PSE) memastikan platformnya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan, dimana pelanggaran mengenai hal tersebut akan dikenakan sanksi administratif termasuk diantaranya pemutusan akses platform bagi pengguna di Indonesia;
  4. Kementerian Kominfo menghimbau masyarakat untuk dapat merespon tren NFT dengan bijaksana sehingga tidak menimbulkan dampak negatif maupun melanggar hukum;
  5. Kementerian Kominfo akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan koordinasi bersama Bappebti, Kepolisian dan Kementerian/Lembaga lainnya untuk melakukan tindakan hukum bagi pengguna platform transaksi NFT yang menggunakan untuk melanggar hukum.

 

VWS

Dipromosikan