Subsidi Minyak Goreng Berlaku Hari Ini, Harga Setara Rp14.000!

Subsidi Minyak Goreng Berlaku Hari Ini, Harga Setara Rp14.000!

Subsidi Minyak Goreng Berlaku Hari Ini, Harga Setara Rp14.000!

Kebijakan minyak goreng satu harga akan diterapkan mulai 19 januari 2022 hingga enam bulan kedepan.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) per tanggal 19 Januari 2022 resmi menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng dengan harga Rp14.000 per liter.

Berdasarkan keterangan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, kebijakan tersebut menjadikan seluruh minyak goreng baik kemasan premium maupun kemasan sederhana akan dijual dengan harga Rp14.000 per liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.

Harga Rp14.000 diperoleh berdasarkan cara perhitungan subsidi dengan menghitung nilai keekonomian dengan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng di setiap daerah.

Penerapan kebijakan satu harga minyak goreng ini akan dilakukan secara bertahap dengan terlebih dahulu melalui ritel modern yang merupakan anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).

Nantinya, untuk pasar tradisional akan diberikan waktu untuk melakukan penyesuaian sekitar 1 minggu, yaitu sampai tanggal 25 Januari 2022. “Kebijakan ini berlaku mulai Rabu, 19 Januari 2022 tepat pada 00.01 waktu setempat,” ujar Menteri Perdagangan, M. Lutfi.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan satu harga minyak goreng ini setidaknya akan berlaku selama 6 bulan ke depan. Setelah berjalan 6 bulan, pemerintah akan kembali melakukan evaluasi apakah perlu diperpanjang atau tidak.

Lebih lanjut, Mendag Lutfi menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan panic buying karena pemerintah telah menjamin stok minyak goreng yang cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Sebagai informasi, pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kepala Sawit (BPDPKS) telah menyediakan dana sebesar Rp7,6 triliun yang akan dialokasikan untuk penyediaan minyak goreng kemasan bagi masyarakat.

Nantinya, dana tersebut akan digunakan untuk menyediakan 250 juta liter minyak goreng per bulan atau sekitar 1,5 miliar liter selama enam bulan. Sejauh ini, telah terdapat 34 produsen minyak goreng kemasan yang dapat memenuhi target kebutuhan 250 juta liter per bulan tersebut.

Untuk memastikan keefektifan kebijakan, pemerintah juga akan mengancamkan sanksi bagi produsen minyak goreng yang tidak menjual sesuai harga yang telah ditetapkan. Sanksi yang dapat dikenakan berupa pembekuan atau bahkan pencabutan izin usaha.

 

PNW

Dipromosikan